Emil Tetapkan UMK 2019, Karawang Tertinggi, Kota Banjar Terendah

Rabu, 21 November 2018 - 22:40 WIB
Emil Tetapkan UMK 2019, Karawang Tertinggi, Kota Banjar Terendah
Kepala Disnakertrans Jabar Ferry Sofwan Arief memaparkan besaran UMK 2019 di Provinsi Jabar di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (21/11/2018). Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Pemprov Jawa Barat menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.1220-Yangbangsos/2018 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2019.

Dalam SK yang ditandatangani Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Rabu (21/11/2018) itu, besaran UMK 2019 di Provinsi Jabar rata-rata naik 8,03%, kecuali Pangandaran naik 10%.

Seperti pada tahun sebelumnya, Kabupaten Karawang masih menjadi daerah dengan besaran UMK tertinggi, yakni Rp4.234.010,27. Sedangkan UMK terendah di Kota Banjar sebesar Rp1.688.217,52.

Kota Banjar sendiri menggeser Kabupaten Pangandaran yang pada 2018 menjadi daerah dengan besaran UMK terendah. Dengan kenaikan hingga 10 persen, besaran UMK Kabupaten Pangandaran 2019 menjadi Rp1.714.673,33.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar Ferry Sofwan Arief mengatakan penetapan UMK Tahun 2019 di Provinsi Jabar telah sesuai dengan Pasal 44 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Ferry menjelaskan, kenaikan UMK sebesar 10 persen untuk Kabupaten Pangandaran merupakan diskresi dari Gubernur Jabar Ridwan Kamil dengan alasan Kabupaten Pangandaran akan menjadi kawasan ekonomi khusus (KEK).

"Pangandaran ke depan menjadi kabupaten harapan sebagai kawasan ekonomi khusus. Aktivitas industri pariwisata menggeliat. Dalam pengembangannya, tidak hanya (melibatkan) warga lokal, tapi ahlinya juga penting. Itu salah satu analisa (diskresi)," jelas Ferry dalam kegiatan Jabar Punya Informasi (Japri) di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (21/11/2018).

Ferry melanjutkan, bagi perusahaan yang sudah memberikan upah kepada karyawannya lebih dari besaran UMK 2019 yang sudah ditetapkan dilarang mengurangi atau menurunkan besaran upah pekerjanya.

Sebaliknya, jika perusahaan tidak mampu membayarkan UMK, maka dapat mengajukan penangguhan kepada Gubernur Jabar melalui Disnakertrans Jabar paling lambat 21 Desember 2018 dengan sejumlah ketentuan.

"Selama proses penangguhan masih dalam proses, pengusaha yang bersangkutan tetap membayar upah yang biasa diterima pekerja," katanya.

Jika pengajuan penangguhan tersebut ditolak, pengusaha tetap diwajibkan membayarkan upah sesuai UMK terhitung mulai 1 Januari 2019. Namun, bila penangguhan disetujui, maka pengusaha membayarkan upah sesuai dengan nilai yang diajukan.

Disinggung mengenai besaran UMK di Jabar bagian timur yang relatif rendah, Ferry mengklaim, hal itu masih lebih baik dibandingkan dengan daerah di provinsi lain. Pihaknya mendorong kepala daerah di kawasan tersebut untuk mendorong kawasan industri dengan tata ruang yang sudah ditentukan. "Nilai UMK memang relatif rendah dibandingkan dengan kawasan di barat. Tentu perlu didorong (pertumbuhan industrinya)," tandasnya.

Ini daftar UMK di Provinsi Jabar Tahun 2019:

1. Kabupaten Karawang Rp4.234.010,27
2. Kota Bekasi Rp4.229.756,61
3. Kabupaten Bekasi Rp4.146.126,18
4. Kota Depok Rp3.872.551,72
5. Kota Bogor Rp3.842.785,54
6. Kabupaten Bogor Rp3.763.405,88
7. Kabupaten Purwakarta Rp3.722.299,94
8. Kota Bandung Rp3.339.580,61
9. Kabupaten Bandung Barat Rp2.898.744,63
10. Kabupaten Sumedang Rp2.893.074,72
11. Kabupaten Bandung Rp2.893.074,71
12. Kota Cimahi Rp2.893.074,71
13. Kabupaten Sukabumi Rp2.791.016,23
14. Kabupaten Subang Rp2.732.899,70
15. Kabupaten Cianjur Rp2.336.004,97
16. Kota Sukabumi Rp2.331.752,50
17. Kabupaten Indramayu Rp2.117.713,61
18. Kota Tasikmalaya Rp2.086.529,61
19. Kabupaten Tasikmalaya Rp2.075.189,31
20. Kota Cirebon Rp2.045.422,24
21. Kabupaten Cirebon Rp2.024.160,07
22. Kabupaten Garut Rp1.807.285,69
23. Kabupaten Majalengka Rp1.791.693,26
24. Kabupaten Kuningan Rp1.734.994,34
25. Kabupaten Ciamis Rp1.733.162,42
26. Kabupaten Pangandaran Rp1.714.673,33
27. Kota Banjar Rp1.688.217,52
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0811 seconds (0.1#10.140)