Jadi Kurir Narkoba Rp1,5 Miliar, Janda Asal Bekasi Dibekuk

Rabu, 21 November 2018 - 22:29 WIB
Jadi Kurir Narkoba Rp1,5 Miliar, Janda Asal Bekasi Dibekuk
Kapolres Cimahi AKBP Rusdy Pramana Suryanagara didampingi Kasatnarkoba Polres Cimahi AKP Sugeng Heriyadi menunjukkan barang bukti sabu dan ekstasi senilai Rp1,5 miliar. Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
CIMAHI - Jajaran Satnarkoba Polres Cimahi berhasil menangkap dua kurir narkoba asal Kota Bekasi dan kabupaten Bandung. Keduanya kedapatan membawa sabu-sabu dan extacy yang akan diedarkan di Kota Bandung.

Kedua tersangka adalah Sandra Bhuwana Septerawaty alias SB (43) warga Jalan Cessna, Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi, dan HH alias Jack (38) warga Kampung Garung, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.

Kapolres Cimahi AKBP Rusdy Pramana Suryanagara mengatakan, terungkapnya jaringan besar narkoba antardaerah ini setelah ada laporan dari manajemen Transmart soal barang mencurigakan yang disimpan di loket penitipan barang.

Setelah diselidiki ternyata barang tersebut berisi narkoba yang diambil oleh HH warga Soreang, Kabupaten Bandung. Tersangka HH mengontrak rumah di wilayah Kebon Kopi, Cibereum, Kota Cimahi.

"Narkoba di dalam tas berisi delapan bungkus plastik pil biru diduga Extacy sebanyak 1.600 butir dan lima bungkus sabu-sabu seberat 500 gram. Jika diuangkan, total narkoba itu sekitar Rp1,5 miliar," kata Rusdy saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Rabu (21/11/2018) sore.

Menurut dia, pelaku HH ditangkap tanpa perlawanan di kawasan Borma Gunung Batu, Kelurahan Sukaraja, Kota Bandung. Berdasarkan pengembangan, pelaku mengaku mendapat barang haram itu dari seorang janda anak tiga warga Bekasi, SB. Tak berselang lama, SB pun berhasil ditangkap di sekitar Kota Cimahi.

Dari pengakuan SB, narkoba itu didapat dari seorang bandar di Kota Bekasi, dengan cara ditempel atau disimpan di suatu tempat. "Jadi, mereka ini berhubungan melalui telepon dan mendapatkan barang dengan tidak pernah bertemu langsung ke pemasoknya berinisial K yang kini menjadi DPO (buron)," ujar Kapolres.

Kasatnarkoba Polres Cimahi AKP Sugeng Heriyadi menambahkan, dari hasil pengungkapan ini pihaknya secara tidak langsung berhasil menyelamatkan 5.700 jiwa dari penyalahpenggunaan narkoba. Sebab narkoba yabg dibawa oleh pelaku adalah jenis yang terbaik karena untuk satu butir Extacy dihargai Rp500.000.

"Dengan asumsinya satu gram sabu dipakai lima orang dan satu pil ekstasi untuk dua orang, maka sebanyak 5.700 jiwa yang berhasil terselamatkan dari bahaya narkoba," kata Sugeng.

Sementara SB berdalih nekat menjadi kurir narkoba lantaran terhimpit biaya sekolah ketiga anaknya. Dirinya mendapatkan barang dari seseorang melalui teelpon dan disuruh untuk mengantarkan ke Cimahi tanpa tahu siapa yang akan mengambil barang tersebut.

Perempuan yang sudah lama menjanda itu diiming-imingi diupah Rp1,5 juta dalam sekali mengirim narkoba. "Saya baru pertama ini ngirim. Soalnya butuh buat biayain tiga anak saya," kilah SB.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.7606 seconds (0.1#10.140)