Tersangka Pembunuh Dufi Dibawa ke Polres Bogor Bukan Polda Jabar

Rabu, 21 November 2018 - 22:00 WIB
Tersangka Pembunuh Dufi Dibawa ke Polres Bogor Bukan Polda Jabar
Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
BANDUNG - Direktur Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol Iksantyo menegaskan M Nurhadi, tersangka pembunuh korban Abdullah Fithri Setiawan atau Dufi dibawa ke Polres Kabupaten Bogor bukan Polda Jabar.

"Penyelidikan dan penyidik dilakukan secara gabungan oleh anggota Ditrekrimum Polda Jabar, Polres Bogor, dan Polsek Klapanunggal. (Tersangka saat ini) di Polres Bogor," kata Iksantyo saat dikonfirmasi tentang kebenaran kabar bahwa tersangka M Nurhadi dibawa ke Polda Jabar.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko tak memberikan jawaban saat ditanya tentang kebenaran tersangka M Nurhadi dibawa ke Polda Jabar. Begitu juga soal jika benar tersangka ke Polda, tiba pukul berapa? Apa yang menjadi pertimbangan sehingga penyidikan kasus pembunuhan ini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jabar apakah karena kasus dinilai besar dan jadi atensi utama?

Namun sebelumnya Truno menegaskan, bahwa Polda Jabar memiliki jajaran di 27 kota/kabupaten di Provinsi Jawa Barat. Salah satunya adalah Polres Bogor yang berada di Kabupaten Bogor. "Jajaran Polda Jabar kan termasuk Polres Bogor," ujar Truno.

Diketahui, tersangka M Nurhadi diringkus tim Subdit 3 Resmob Polda Metro Jaya di dekat cucian motor Omen belakang Kelurahan Bantar Gebang, Kecamatan Bantar Gebang, Bekasi, Selasa (20/11/2018) sekitar pukul 14.30 WIB.

Dari tangan M Nurhadi, polisi mendapatkan KTP, SIM korban, kartu ATM, dan buku tabungan milik korban. Jejak tersangka berhasil dilacak melalui ponsel korban yang masih aktif dan digunakan oleh M Nurhadi.

Berdasarkan penyidikan polisi, tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan terhadap korban Dufi terjadi di kontrakan Ibu Laksmi di Kampung Bubulak, Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor pada Sabtu 17 November 2018 pukul 14.00 WIB.

Mayat korban Dufi dibuang tersangka di Kawasan Industri Klapanunggal, Kabupaten Bogor. Jenazah Dufi yang dimasukkan ke dalam tong warna biru itu ditemukan seorang pemulung pada Minggu 18 November 2018 pukul 06.30 WIB.

Akibat perbuatannya, tersangka M Nurhadi dijerat Pasal 340 sub Pasal 338 dan atau Pasal 365 ayat (3) sub Pasal 363 dan atau Pasal 480 KUHP.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.5384 seconds (0.1#10.140)