Konselor Lapas Banceuy Sembunyikan Obat Terlarang dalam Sepatu

Kamis, 14 Mei 2020 - 15:14 WIB
loading...
Konselor Lapas Banceuy Sembunyikan Obat Terlarang dalam Sepatu
Konselor SBT yang ditangkap karena membawa obat terlarang ke dalam Lapas Banceuy. Foto/Lapas Banceuy
A A A
BANDUNG - Petugas Lapas Banceuy, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung menggagalkan upaya penyelundupan obat terlarang ke dalam lembaga pemasyarakatan, Kamis (14/5/2020) pukul 10.30 WIB. Selain menangkap satu orang konselor rehabilitasi yang membawa obat terlarang, petugas juga menyita barang bukti 10 butir dumolid, 4 butir Valdimex, dan 4 butir Riklona.

Kalapas Banceuy Tri Saptono Sambudji mengatakan, upaya penggagalan masuknya barang terlarang ke dalam Lapas Kelas II A Banceuy Bandung berawal saat tiga konselor rehabilitasi hendak nasuk ke dalam lapas sekitar pukul 10.28 WIB. (Baca juga; Kasus Positif COVID-19 di Kota Bogor Berjumlah 101 Orang )

Sebelum masuk, kata Tri, Petugas Penjaga Pintu Utama (P2U) Lapas Kelas IIA Banceuy a.n Edi Prayitno dan Heri Purwanto melakukan pemeriksaan badan dan barang sesuai prosedur terhadap tiga konselor tersebut. Ketika dilakukan pemeriksaan badan, petugas P2U membuka sepatu petugas yang dikenakan ketiga konselor rehabilitasi.

"Hasil pemeriksaan badan itu, petugas menemukan obat terlarang di bawa oleh salah seorang konselor berinisial SBT. Obat terlarang itu disembunyikan di dalam sepatu," kata Tri.

Kepala Pengamanan Lapas Banceuy Eris Ramdan menuturkan, petugas P2U kemudian melaporkan kejadian penemuan barang terlarang tersebut ke komandan jaga dan mengamankan pelaku dan barang bukti. "Selanjutnya kami laporkan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti. Kalapas langsung berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung," tuturnya.

Pascapengungkapan upaya penyelundupan obat terlarang tersebut, ujar Eris, Lapas Banceuy meningkatkan keamanan, terutama di pintu utama dengan menggeledah secara detail setiap pengunjung untuk meminimalisasi masuknya barang terlarang ke dalam lapas.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku SBT mengaku membawa obat terlarang itu disuruh oleh seseorang. Dia diimingi uang Rp500.000 untuk mengantarkan obat Dulmolid, Valdimex, dan Riklona itu ke dalam lapas.

Obat terlarang tersebut akan diberikan kepada seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau napi berinisial IL yang divonis tujuh tahun penjara. IL merupakan napi yang baru pindah enam bulan dari Rutan Kebonwaru Bandung.

"Konselor ini (SBT) datang berdasarkan permintaan dari Lapas Banceuy. Sebab, Lapas Banceuy tengah mengadakan program rehabilitasi terhadap napi. Kami lagi ada program rehabilitasi terhadap 100 orang WBP. Nah konselornya mereka," ujar Eris.

Atas temuan tersebut, ungkap Eris, pihaknya langsung berkoordinasi dengan aparat kepolisian. Saat ini, satu pelaku dan juga barang bukti sudah diserahkan ke polisi. (Baca juga; 40.000 Jiwa Melayang Jadi Korban COVID-19 di Inggris )
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1423 seconds (0.1#10.140)