Polda Jabar Belum Dapat Info Pelimpahan Kasus Pembunuhan Dufi

Rabu, 21 November 2018 - 13:26 WIB
Polda Jabar Belum Dapat Info Pelimpahan Kasus Pembunuhan Dufi
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko belum bisa mengonfirmasi kabar tentang penanganan kasus pembunuhan Abdullah Fithri Setiawan atau Dufi. Foto/Dok SINDOnews
A A A
BANDUNG - Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko belum bisa mengonfirmasi kabar tentang penanganan kasus pembunuhan Abdullah Fithri Setiawan atau Dufi, termasuk tersangka pelaku M Nurhadi bakal dilimpahkan ke Polda Jabar.

"Belum. Masih nunggu. Mungkin, sekarang Dirkrimum (Kombes Pol Iman Raharjanto) sedang berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya. Sampai saat ini saya belum dapat informasi apa pun terkait kasus itu, jadi enggak bisa kasih konfirmasi (soal pelimpahan tersangka M Nurhadi ke Polda Jabar)," kata Truno saat dikonfirmasi, Rabu (21/11/2018).

Truno mengemukakan, tersangka M Nurhadi masih diperiksa intensif penyidik Polda Metro Jaya dan belum jelas akan dibawa ke Polda Jabar atau tidak. "Masak saya ngomentarin Polda Metro Jaya. Bukan ranah saya lah. Jadi yang pasti, kami masih menunggu perkembangan. Jajaran Polda Jabar kan termasuk Polres Bogor," ujar Truno.

Diketahui, tersangka M Nurhadi diringkus tim Subdit 3 Resmob Polda Metro Jaya di dekat cucian motor Omen belakang Kelurahan Bantar Gebang, Kecamatan Bantar Gebang, Bekasi, Selasa (20/11/2018) sekitar pukul 14.30 WIB.

Dari tangan M Nurhadi, polisi mendapatkan KTP, SIM korban, kartu ATM, dan buku tabungan milik korban. Jejak tersangka berhasil dilacak melalui ponsel korban yang masih aktif dan digunakan oleh M Nurhadi.

Berdasarkan penyidikan polisi, tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan terhadap korban Dufi terjadi di kontrakan Ibu Laksmi di Kampung Bubulak, Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor pada Sabtu 17 November 2018 pukul 14.00 WIB.

Mayat korban Dufi dibuang tersangka di Kawasan Industri Klapanunggal, Kabupaten Bogor. Jenazah Dufi yang dimasukkan ke dalam tong warna biru itu ditemukan seorang pemulung pada Minggu 18 November 2018 pukul 06.30 WIB.

Akibat perbuatannya, tersangka M Nurhadi dijerat Pasal 340 sub Pasal 338 dan atau Pasal 365 ayat (3) sub Pasal 363 dan atau Pasal 480 KUHP.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1785 seconds (0.1#10.140)