Polres Bogor Bakal Tangani Kasus Pembunuhan Dufi
A
A
A
JAKARTA - Pelaku pembunuhan Abdullah Fithri Setiawan atau Dufi, M Nurhadi, dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati. Saat ini, kasus pembunuhan yang mayatnya dimasukkan dalam drum tersebut dilimpahkan ke Polres Bogor.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, siang ini tersangka pembunuhan Dufi akan dilimpahkan ke Polda Jabar.
"Pelaku segera dilimpahkan ke Bogor. Hal-hal lain silakan ke Polres Bogor," kata Argo katanya kepada wartawan, Rabu (21/11/2018).
Berdasarkan informasi, Nurhadi merupakan seorang karyawan swasta. Dia tinggal di kawasan Bekasi Kota, tepatnya di Jalan Narogong Cantik Raya.
Namun, Argo mengatakan pihaknya dalam hal ini hanya membantu Polres Bogor. Selanjutnya, terkait penanganan lebih lanjut akan dilakukan Polres Bogor. "Hal-hal lain silakan ke Polres Bogor," pungkas Argo. (Baca Juga: Keluarga Curiga Dufi Diikuti dari Rumah sampai Stasiun Rawa Buntu(zik)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, siang ini tersangka pembunuhan Dufi akan dilimpahkan ke Polda Jabar.
"Pelaku segera dilimpahkan ke Bogor. Hal-hal lain silakan ke Polres Bogor," kata Argo katanya kepada wartawan, Rabu (21/11/2018).
Berdasarkan informasi, Nurhadi merupakan seorang karyawan swasta. Dia tinggal di kawasan Bekasi Kota, tepatnya di Jalan Narogong Cantik Raya.
Namun, Argo mengatakan pihaknya dalam hal ini hanya membantu Polres Bogor. Selanjutnya, terkait penanganan lebih lanjut akan dilakukan Polres Bogor. "Hal-hal lain silakan ke Polres Bogor," pungkas Argo. (Baca Juga: Keluarga Curiga Dufi Diikuti dari Rumah sampai Stasiun Rawa Buntu(zik)