FSPMI Purwakarta Sebut Usulan Kenaikan UMK 8% Telalu Kecil

Selasa, 20 November 2018 - 16:10 WIB
FSPMI Purwakarta Sebut Usulan Kenaikan UMK 8% Telalu Kecil
FSPMI Purwakarta sebut usulan kenaikan UMK 8% telalu kecil. Istimewa
A A A
PURWAKARTA - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Purwakarta menilai usulan kenaikan UMK sebesar 8% yang diajukan ke Gubernur Jabar Ridwan Kamil terlalu rendah. Organisasi buruh ini justru sudah menghitung secara rasional bahwa kenaikan upah di kisaran 15%.

Ketua FSPMI Purwakarta Fuad BM menilai, kenaikan UMK sebesar 15% agar Purwakarta tak tertinggal jauh dengan besaran upah di Karawang dan Bekasi. Pihaknya tak khawatir usulan sebesar itu akan menambah beban perusahaan. Artinya, perusahaan terutama pabrik-pabrik garmen masih bisa membayar upah sebesar itu.

"Apa yang mendera PT Dada Indonesia, PT Il Jin Sun, PT Eins Trend, PT Seyong, PT Sukwang, memang sudah diniatkan untuk mengganti semua karyawannya dengan tenaga magang. Mereka bukan tutup karena pailit," ungkap Fuad kepada SINDOnews, Selasa (20/11/2018).

Sekadar mengulas, UMK Kabupaten Purwakarta 2019 diusulkan sebesar Rp3.722.298. Besaran UMK tersebut diajukan ke Gubernur Jawa Barat berdasarkan hasil musyawarah di Dewan Pengupahan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Purwakarta Titov Firman mengungkapkan, besaran UMK yang diusulkan didasari dua kali hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) dan berpijak pada laju inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik. Sehingga, angka usulan itu naik sebesar 8.03% dari tahun sebelumnya.

UMK tahun berjalan sebesar Rp3.445.616. Pada 2019 menjadi Rp3.722.298. Besaran UMK ini masih usulan yang akan diajukan, sebelum akhirnya Gubernur Jawa Barat menetapkan UMK secara resmi.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8592 seconds (0.1#10.140)