Kawal Janji Gubernur Jabar, Buruh Bakal Beraksi Lagi Besok

Selasa, 20 November 2018 - 14:08 WIB
Kawal Janji Gubernur Jabar, Buruh Bakal Beraksi Lagi Besok
Buruh Jawa Barat saat melakukan aksi damai di Halaman Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Senin (19/11/2018). Mereka menuntut upah layak 2019. Foto/Istimewa
A A A
BANDUNG - Sejumlah organisasi buruh bakal mengawal janji Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang menyepakati bakal mempertimbangkan tuntutan buruh menaikkan upah minimum kota (UMK) secara layak. Buruh akan kembali melakukan aksi pada Rabu (21/11/2018) dalam jumlah terbatas.

"Untuk mengawal janji gubernur, kami akan mengawal (demo) dengan jumlah terbatas pada Rabu 21 November. Kami akan memastikan gubernur Jabar memenuhi janjinya,” kata Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat Muhamad Sidarta, Selasa (20/11/2018).

Menurut dia, pada unjuk rasa yang melibatkan 5.000 lebih buruh di Gedung Sate Bandung Senin (19/11/2018) perwakilan buruh diterima gubernur Jabar untuk audiensi. Perwakilan buruh di terima Gubernur tepat pukul 13.00 hingga pukul 14.30 WIB.

Muhamad Sidarta mengklaim, gubernur bakal mempertimbangkan beberapa tuntutan. Pertama, soal upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2019 di Jawa Barat, gubernur meminta waktu 1 hingga 3 hari untuk mempelajari secara hukum, diskresi dan upah 2019 Provinsi Jawa Timur yang bisa ditetapkan di atas formula PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Kedua, mengenai Pergub 54 Tahun 2018, tentang tata cara penetapan dan pelaksanaan upah minimum di daerah Provinsi Jawa Barat yang ditolak buruh, akan segera dicabut dengan keputusan resmi, bukan sekedar pernyataan," kata dia.

Ketiga, Gubernur akan segera membuat surat edaran kepada Bupati/Walikota se-Jawa Barat, untuk memfasilitasi perundingan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) tahun 2019 di Jawa Barat.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 6.1400 seconds (0.1#10.140)