Organda Minta Pengusaha Angkutan Umum Copot Alat Peraga Kampanye

Selasa, 20 November 2018 - 09:09 WIB
Organda Minta Pengusaha Angkutan Umum Copot Alat Peraga Kampanye
Salah satu poster berisi foto Jokowi berdampingan dengan logo PDIP, ditempel di bagian belakang angkot. Foto/Dok SINDOnews
A A A
MAJALENGKA - DPC Organda Kabupaten Majalengka merespons cepat surat dari Bawaslu Kabupaten Majalengka terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di angkutan umum. Sehari setelah menerima surat dari Bawaslu, Organda langsung menindaklanjuti dengan cara memberi peringatan kepada para pengusaha angkutan yang beroperasi di Kabupaten Majalengka.

"Hari Kamis kami terima surat dari Bawaslu. Kemudian, hari Jumat, Organda menindaklanjutinya dengan cara kirim surat ke Ketua Badan Hukum Angkutan Umum Koperasi dan PT, juga kepada pengusaha angkutan," kata Wakil Ketua DPC Organda Kabupaten Majalengka Aziz Sobari kepada SINDOnews di Kantor DPC Organda Majalengka, Jalan Pangeran Muhammad KM 5, Kelurahan Simpereum, Kecamatan Cigasong, Sabtu (20/11/2018).

Surat itu dikirimkan kepada pengusaha angkutan yang berdomisili di Kabupaten Majalengka dan luar Majalengka. "Selagi angkutan itu beroperasi di Kabupaten Majalengka, meskipun domisilinya di luar, kami minta agar (APK di angkutan) segera dibersihkan," papar dia.

Aziz mengakui, pihaknya sudah mengetahui adanya APK dipasang di angkutan umum sejak lama. Namun, lantaran belum ada kekuatan hukum, pihaknya tidak melakukan tindakan.

"Nah sekarang kami sudah ada dasarnya. Sehingga, kami langsung meminta pengusaha untuk melepas. Selain ke dua pihak tadi, surat juga kami tembuskan ke ketua parpol, Dishub, dan lain-lain."
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.4752 seconds (0.1#10.140)