Hindari Transmisi Virus Corona, BI: Jangan Tukar Uang Pinggir Jalan

Kamis, 14 Mei 2020 - 12:47 WIB
loading...
Hindari Transmisi Virus Corona, BI: Jangan Tukar Uang Pinggir Jalan
Foto/ilustrasi.SINDOnews
A A A
BANDUNG - Bank Indonesia (BI) kantor Perwakilan Jawa Barat meminta masyarakat tidak menukarkan uang kepada para inang pinggir jalan yang biasanya marak menjelang Lebaran . Hal ini penting untuk menghindari terjadinya transmisi virus corona.

Kepala Divisi Sistem Pembayaran dan Pengedaran Uang Rupiah (SP PUR) BI Jabar Syafii mengakui masih menemukan beberapa inang yang menawarkan penukaran uang di pinggir jalan Kota Bandung. Walaupun, jumlahnya jauh berkurang dibandingkan tahun lalu.

"Jumlahnya sedikit sekali karena ada PSBB. Tetapi, kami tetap mengimbau masyarakat agar menukarkan uang baru ke bank," kata dia pada konferensi pers melalui zoom meeting, Kamis (14/5/2020).

(Baca: Ekonomi Jawa Barat Melambat, Ini Kata Kepala BI)

Menurut dia, menukar uang di pinggir jalan menimbulkan beberapa risiko. Risiko pertama soal keaslian uang atau menghindari adanya uang palsu. Namun yang paling penting adalah menghindari risiko terjadinya transmisi virus Corona.

"Risikonya terpapar virus lebih besar karena penukaran uang di pinggir jalan transaksinya berdekatan sekali. Beda dengan bank yang sudah terapkan protokol kesehatan," beber Syafii.

(Baca: Ekonom Prediksi Suku Bunga Acuan Bakal Ditahan 4,5%)

Kepala BI Jabar Herawanto mengatakan, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat BI telah menyiapkan uang baru yang siap didistribusikan melalui outlet Bank Indonesia bekerja sama dengan perbankan di Jabar.

"Kami Bank Indonesia bekerjasama dengan perbankan telah menetapkan 559 titik layanan penukaran selama Ramadhan 1441 H/Tahun 2020. Bank Indonesia telah berkoordinasi dengan perbankan agar dalam memberikan layanan itu, tetap menegakkan protokol pencegahan COVID-19, terutama di masa PSBB," bener dia.

Menurut dia, uang yang diedarkan di masyarakat melalui bank telah melalui protokol keamanan agar terhindar dari virus. BI, menyediakan uang yang Iayak edar dan hiegenis untuk meminimalisir penyebaran COVID-19 dengan melakukan karantina uang selama 14 hari sebelum diedarkan.Uang juga disemprot disinfektan pada sarana dan prasarana pengolahan uang.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.8001 seconds (0.1#10.140)