Fraksi PDIP di DPRD KBB Melakukan PAW Kadernya yang Pindah Partai

Senin, 19 November 2018 - 19:16 WIB
Fraksi PDIP di DPRD KBB Melakukan PAW Kadernya yang Pindah Partai
Pengambilan janji dan sumpah jabatan Tika Novianti menggantikan Deden Suhendar dari Fraksi PDIP dipimpin oleh Ketua DPRD KBB Ida Widaningsih di Grand Hotel Lembang, Senin (19/11/2018). Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
BANDUNG BARAT - DPRR Kabupaten Bandung Barat (KBB) menggelar rapat paripurna pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) di Grand Hotel Lembang, Senin (19/11/2018).

PAW dilakukan kepada anggota Fraksi PDIP, Deden Suhendar yang pindah partai dan mencalonkan maju pada Pileg 2019 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan digantikan oleh Tika Novianti.

"Kami menggelar rapat paripurna PAW dari Deden Suhendar ke Tika Novianti dari Fraksi PDIP untuk masa jabatab 2014-2019," kata Ketua DPRD KBB, Ida Widaningsih di Lembang, Senin (19/11/2018).

Menurut Ida, sebenarnya ada dua PAW di DPRD KBB hanya baru SK untuk Tika Novianti yang sudah turun dari Gubernur Jawa Barat. Sementara untuk PAW Wawan Setiawan dari Fraksi Hanura yang pindah ke PAN oleh Neneng Rika Sujayanti hingga kini belum bisa dilakukan karena masih berproses menunggu SK turun dari gubernur. Diperkirakan prosesnya baru akan selesai di awal Desember 2018.

Ketua Fraksi PDIP DPRD KBB, Jejen Zaenal Arifin mengakui jika Deden Suhendar telah mutuskan pindah partai dan maju dari partai lain pada Pileg 2019. Itu artinya yang bersangkutan mengundurkan diri dari partai dan otomatis diberhentikan dari jabatan anggota DPRD.

Pengisian PAW oleh Tika Novianti merupakan mekanisme normatif karena ketika ada kursi yang kosong di fraksi maka harus ada penggantinya, kebetulan ini terjadi di dapil satu.

"Tika ini posisinya dalam Pileg 2014 ada di bawah Deden Suhendar jadi berhak menggantikan. Nantinya di dewan dia (Tika) akan langsung ditempatkan di komisi satu bidang pemerintahan," tutur Jejen.

Sementara Sekretaris DPRD KBB Rony Rudyana menyebutkan, berdasarkan aturan ketika anggota DPRD pindah partai dan mencalonkan diri kembali bukan dari partainya yang sekarang maka harus mundur terhitung setelah ditetapkan menjadi daftar calon tetap (DCT).

Total ada dua orang yang diajukan PAW namun karena kelengkapan persyaratan lebih dulu, maka SK untuk Tika Novianti yang pertama turun. "Untuk SK Neneng Rika Sujayanti belum turun, tapi berkasnya sudah lengkap. Biasanya 14 hari setelah berkas lengkap SK dari gubernur turun," ujar dia.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1064 seconds (0.1#10.140)