UMK Purwakarta 2019 Diusulkan Rp3.722.298

Senin, 19 November 2018 - 15:41 WIB
UMK Purwakarta 2019 Diusulkan Rp3.722.298
Mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi saat menggelar audiensi dengan buruh PT Dada Indonesia. Para buruh itu sempat diajak dialog membahas persoalan yang sedang mereka alami. Foto/Istimewa
A A A
PURWAKARTA - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Purwakarta 2019 diusulkan Rp3.722.298. Besaran UMK tersebut diajukan ke Gubernur Jawa Barat berdasarkan hasil musyawarah dewan pengupahan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Purwakarta Titov Firman mengungkapkan, besaran UMK yang diusulkan didasari dua kali hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) dan berpijak laju inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik. Maka, UMK 2019 naik sebesar 8.03% dari tahun sebelumnya.

"Tahun berjalan UMK-nya sebesar Rp3.445.616. Di 2019 mendatang menjadi Rp3.722.298. Besaran UMK ini masih usulan yang akan diajukan ke Pemprov Jawa Barat, sebelum akhirnya dan UMK ditetapkan Gubernur Jawa Barat," ungkap Titov, Senin (19/11/2818).

Sementara itu, persoalan yang mendera buruh di Purwakarta adalah adanya beberapa pabrik garmen yang gulung tikar, sehingga berakibat telantarnya ribuan buruh. Hal itu dialami buruh PT Dada Indonesia yang hingga kini belum juga menemukan titik terang setelah pemilik perusahaan asal Korea itu menutup pabriknya itu.

Ribuan buruh PT Dada Indonesia pun sempat berupaya mendapatkan hak-haknya, yakni upah yang belum dibayar. Selain melakukan aksi blokade jalan, mereka juga berkali-kali unjuk rasa dan menyampaikan aspirasinya ke DPRD setempat, namun tetap saja belum membuahkan hasil.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.9562 seconds (0.1#10.140)