Bawaslu Koordinasi dengan Organda Copot APK di Angkot

Sabtu, 17 November 2018 - 17:25 WIB
Bawaslu Koordinasi dengan Organda Copot APK di Angkot
Salah satu poster berisi foto Jokowi berdampingan dengan logo PDIP, ditempel di bagian belakang angkot. Foto/SINDOnews/Inin Nastain
A A A
MAJALENGKA - Penempatan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) Pileg dan Pilpres 2019 di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, dinilai menyalahi aturan. Sebab, sejumlah APK itu ditempel di sejumlah angkutan umum, yang notabene adalah tempat terlarang untuk pemasangan APK.

Pantauan di lapangan, sejumlah angkutan kota (angkot) yang ada di Kabupaten Majalengka terlihat terdapat APK caleg, caleg bersama capres, maupun capres. APK itu dipasang di bagian kaca belakang angkot.

Menyikapi hal itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengk, Agus Aari Sabana menegaskan bahwa pemasangan APK dengan cara tersebut tidak sesuai dengan aturan. Menyikapi hal itu, Agus menegaskan pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak terkait.

"Tidak (boleh). Kami sudah berkirim surat ke Organda untuk ditertibkan," kata Agus kepada SINDOnews, Sabtu (17/11/2018).

Agus menjelaskan, larangan pemasangan APK di angkutan umum itu seperti yang diatur dalam keputusan KPU, terkait aturan pemasangan APK. "Karena ada di (surat) Keputusan Bupat/Keputusan KPU. Kami masih optimistis Organda akan mengingatkan pemilik angkutan umum itu untuk mencabutnya secara sukarela," ujarnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.6950 seconds (0.1#10.140)