Polisi Bongkar Korupsi Bansos dan Hibah Tasikmalaya, Ridwan Kamil Komentar Begini

Jum'at, 16 November 2018 - 14:03 WIB
Polisi Bongkar Korupsi Bansos dan Hibah Tasikmalaya, Ridwan Kamil Komentar Begini
Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Foto/Dok SINDOnews
A A A
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan tanggapan singkat terkait kasus korupsi dana hibah di Kabupaten Tasikmalaya yang dibongkar Kepolisian Daerah (Polda) Jabar.

Diketahui, Polda Jabar membongkar praktik korupsi dana bansos dan hibah di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya. Sejumlah pejabat ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tasikmalaya.

"Kita serahkan kepada Polda, saya tidak bisa komentar lebih jauh. Kita ikuti saja langkah penegakan hukum. Kita hormati proses hukum yang sudah berlangsung," tegas Ridwan Kamil di Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (16/11/2018).

Disinggung soal penunjukan pengganti Sekda Kabupaten Tasikmalaya Abdul Khodir, Gubernur yang akrab disapa Emil itu menyatakan, Pemprov Jabar akan melakukan kebijakan sesuai mekanisme yang berlaku.

"Semuanya akan dikoordinasikan dengan Kementerian Dalam Negeri. Kalau ternyata memang secara aturan belum memungkinkan, tentulah pasti kita proses," tandas Emil.

Sementara itu, Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum yang merupakan mantan Bupati Tasikmalaya dua periode belum bisa dimintai komentarnya terkait kasus ini. Uu dikabarkan sedang dalam proses pemulihan pascaoperasi usus buntu di RS Santosa, Kota Bandung.

"Pak Wagub sakit, baru beres operasi usus buntu kemarin. Belum boleh ditengok," kata Kepala Bagian Publikasi, Peliputan, dan Dokumentasi Pemprov Jabar Azis Zulficar melalui pesan singkatnya.

Sebelumnya, Polda Jabar membongkar praktik korupsi program dana hibah tahun anggaran 2017 di Kabupaten Tasikmalaya. Dalam kasus itu, Sekretaris Daerah dan sejumlah pejabat di Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka yang terlibat dalam kasus ini adalah Sekda Kabupaten Tasikmalaya Abdul Khodir, Kabag Kesra Setda Kabupaten Tasikmalaya Maman Jamaludin, Sekretaris Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Ade Ruswandi, dan Inspektorat Kabupaten Tas‎ikmalaya Endin.

Kemudian PNS di bagian Kesra Kabupaten Tasikmalaya Alam Rahadian Muharam, PNS di Kesra Kabupaten Tasikmalaya Eka Ariansyah, serta tiga warga sipil, yakni Lia Sri Mulyani, Mulyana, dan Setiawan.

Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto mengatakan bahwa modus yang dilakukan adalah menganggarkan hibah untuk 21 yayasan atau lembaga keagamaan. Namun, besaran bantuan dipotong.

Tersangka Abdul Khodir dan Maman Jamaludin meminta Alam Rahadian Muharam selaku staf bagian Kesra Setda dan Eka Ariyansyah mencarikan yayasan yang bakal menerima hibah.

Instruksi itu ditindaklanjuti oleh Alam dan Eka dengan meminta bantuan kepala Lia Sri Mulyani untuk mencarikan yayasan penerima hibah, termasuk Mulyana dan ‎Setiawan sekaligus membuatkan proposal serta memotong dana hibah yang cair.

Meski tidak merinci, bantuan yang diberikan nominalnya dengan nilai yang beragam. Dari dana hibah yang dianggarkan tidak diberikan semuanya, hanya 10 persen dari nilai pengajuan.

"Sisa dari anggaran dana hibah bansos yang dipotong dibagikan kepada sembilan orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka. Para penerima sisa dana hibah bansos rata-rata menerima 100 sampai 600 juta lebih," ungkap Agung di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (16/11/2018).
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2326 seconds (0.1#10.140)