Korupsi Bansos dan Hibah Berawal Saat Sekda Kabupaten Tasikmalaya Butuh Dana

Jum'at, 16 November 2018 - 13:30 WIB
Korupsi Bansos dan Hibah Berawal Saat Sekda Kabupaten Tasikmalaya Butuh Dana
Korupsi Bansos dan Hibah Berawal Saat Sekda Kabupaten Tasikmalaya Butuh Dana
A A A
BANDUNG - Direktur Reskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Samudi mengatakan, kasus korupsi dana hibah bansos di Pemkab Tasikmalaya dari APBD 2017 sebesar Rp3,9 miliar, disidik berdasarkan informasi awal bahwa dana hibah bansos yang diberikan kepada 21 yayasan keagamaan tidak dicairkan sepenuhnya. Yayasan hanya menerima 10% dari total dana hibah bansos Rp3,9 miliar.

"Berangkat dari informasi itulah, kami lakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, kami mendapatkan bukti-bukti. Dari bukti ini kami lakukan penyidikan. Dari proses penyidikan, kami kembangkan lagi, sehingga didapatkan lah beberapa orang yang diduga menikmati hasil korupsi dana hibah bansos yang tentu didapatkan dengan cara melawan hukum," ujar Samudi, Jumat (16/11/2018).

Masing-masing tersangka, tutur Samudi, dikenakan Pasal 2 dan 3 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor. "Kenapa kami kenakan Pasal 2 dan 3 karena ini tidak semuanya ASN. Kalau yang ASN, kami kenakan Pasal 3, di luar ASN dikenakan Pasal 2," tutur Samudi.

Samudi mengungkapkan, penetapan sekda sebagai tersangka utama karena penyidik menemukan motif dalam kasus korupsi ini ada mens rea atau niat jahat. Penyidik harus menganut mens rea artinya ada niat jahat dan di situ ada kesengajaan ataupun juga ada kealpaan atau maladministrasi.

"Ini akan kami dalami lagi. Kalau misalnya dari hasil penyelidikan dan penyidikan bahwa seseorang yang sudah kami periksa tidak menikmati hasil kejahatan, kemudian juga hanya lalai dalam maladministrasi, tentu tidak bisa serta-merta kami kenakan pasal korupsi. Tapi nanti kami lihat lagi dan lakukan pendalaman lagi. Yang jelas kami masih menangani korupsi, yang kami kedepankan mens rea-nya," jelasnya.

Dalam kasus korupsi dana hibah dan bansos Kabupaten Tasikmalaya, kata Samudi, mens rea semua ada di sekda (Abdul Kodir). Modusnya, sekda membutuhkan dana, namun penyidik tidak tahu butuh dana itu untuk apa. Kemudian, sekda memanggil kabag kesra bahwa sedang membutuhkan dana. Selanjutnya, kabag kesra memanggil staf-nya.

Terakhir, menemukan orang, mencari siapa yang bisa untuk menerima bantuan dana bansos dan hibah dengan mengajukan proposal. Setelah proposal diajukan, diproses, dana pun keluar. "Nah, saat dana keluar ternyata ini yayasan tidak sepenuhnya menerima utuh, justru hanya diberikan 10%. Sisanya itu dibagi-bagi dan kami sita," kata Samudi.

Disinggung tentang dana untuk kampanye Pilkada Jabar 2018, Samudi mengemukakan, saat dilakukan penggeledahan dan penyitaan ternyata dana itu belum semuanya digunakan. Karena itu bisa disita.

"Dana yang diterima Pak Sekda (Abdul Kodir) itu Rp1,4 miliar, artinya belum digunakan untuk apa-apa," tutur dia.

"Kemudian dari total dana hampir Rp2 miliar yang lain wujudnya sudah dalam bentuk kendaraan. Nah yang lainnya yang kecil-kecil itu sudah digunakan untuk keperluan lain. Nah, keperluan lain ini yang belum kami sita. Misalkan untuk makan, hiburan, dan sebagainya. Tapi wujudnya masih berupa uang kemudian itu benda bergerak dan tidak bergerak bisa kami sita," jelas dia.

Saat ditanya apakah pengucuran dana bansos dan hibah itu melalui dan ada instruksi Uu Ruzhanul Ulum yang kala itu menjadi Bupati Tasikmalaya, Samudi menyatakan, penyidik tidak menemukan link. "Tidak ada (instruksi dari Bupati Tasikmalaya)," pungkas Samudi.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.5675 seconds (0.1#10.140)