Ditolak Bawaslu, KPU Jabar Keukeuh Tetapkan DPT Pemilu 2019

Rabu, 14 November 2018 - 16:48 WIB
Ditolak Bawaslu, KPU Jabar Keukeuh Tetapkan DPT Pemilu 2019
Ketua KPU Jabar Rifqi Ali Mubarok. Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat keukeuh mengesahkan penetapan daftar pemilih tetap hasil perbaikan kedua (DPTHP-2), meski mendapat penolakan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar.

Ketua KPU Jabar Rifqi Ali Mubarok menyatakan, pihaknya menerima penolakan yang disampaikan Bawaslu Jabar yang didasari alasan belum sinkronnya DPT manual dengan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).

Rifqi beralasan, belum sinkronnya DPT manual dan Sidalih hanya karena alasan kendala teknis yakni server Sidalih sering mengalami gangguan. Dia menegaskan, persoalan bukan diakibatkan oleh DPT yang bermasalah.

"Ini masalahnya hanya server Sidalih yang sering gangguan, bukan karena DPT-nya bermasalah. Lalu lintas server padat, sehingga server sering down dan Sidalih itu milik KPU Pusat, bukan milik kami," tegas Rifki di sela-sela Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPTHP-2 pada Pemilihan Umum Tahun 2019 Tingkat KPU Provinsi Jabar di Aula Setia Perdana Kantor KPU Jabar, Jalan Garut, Kota Bandung, Rabu (14/11/2018).

Dia menjelaskan, persoalan ini sebenarnya terbagi ke dalam tiga kondisi. Pertama, dari total 27 kabupaten/kota di Jabar, dua kabupaten/kota di antaranya sudah menyatakan bahwa DPT manual dan Sidalih sudah sinkron, yakni Kabupaten Sukabumi dan Kota Sukabumi.

Kondisi kedua, lanjut Rifqi, 13 kabupaten/kota lainnya menyatakan bahwa DPT manual dan Sidalih belum sinkron, namun mereka merekomendasikan DPTHP-2 tetap disahkan dengan catatan proses input DPT ke dalam Sidalih terus dilakukan.

"Ke-13 kabupaten/kota ini memang belum sinkron, namun sudah siap disahkan. Tidak ada masalah dengan Bawaslu, tapi catatannya input ke Sidalih terus on progress. Ini jelas bisa disahkan dan tidak masalah," katanya.

Kondisi terakhir, kata Rifqi, 12 kabupaten/kota menyatakan bahwa DPT manual belum sinkron dengan Sidalih dan merekomendasikan penundaan penetapan DPTHP-2.

"Kami menghargai pendapat Bawaslu, namun dengan kondisi tersebut, kami akan tetap mengesahkan dua kabupaten/kota ditambah 13 kabupaten/kota yang sudah siap untuk disahkan," tegasnya.

Rifqi mengatakan, jika ditelaah lebih dalam, penundaan yang direkomendasikan 12 kabupaten/kota seharusnya tidak terjadi. Sebab, persoalan yang diungkapkan sama dengan 13 kota/kabupaten yang belum melakukan sinkronisasi DPT manual dan Sidalih. "Kami akan tetap sahkan yang sudah siap dulu karena deadline dari KPU pusat hingga 15 November," tegasnya.

Rifki yakin, KPU pusat akan memberikan perpanjangan waktu untuk perbaikan sinkronisasi ini karena Sidalih milik KPU pusat. Artinya, kata Rifki, belum sinkronnya DPT manual dengan Sidalih bukan kesalahan KPU Jabar.

"Saya besok akan ke KPU RI, akan mempertanyakan masalah ini. Terlebih, DPT di Jawa Barat menjadi yang terbesar," kata Rifqi seraya menambahkan, berdasarkan pantauan terakhir, data manual yang sudah masuk Sidalih mencapai sekitar 70 persen.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4209 seconds (0.1#10.140)