Bawaslu Jabar Tolak Penetapan DPT Pemilu 2019

Rabu, 14 November 2018 - 16:13 WIB
Bawaslu Jabar Tolak Penetapan DPT Pemilu 2019
Ketua Bawaslu Jabar Abdullah dan Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jabar Zaki Hilmi. Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat menolak penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP-2) karena dinilai bermasalah dan mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar melakukan perbaikan ulang.

Penolakan tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Jabar Abdullah di sela-sela Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPTHP-2 pada Pemilihan Umum Tahun 2019 Tingkat KPU Provinsi Jabar di Aula Setia Perdana Kantor KPU Jabar, Jalan Garut, Kota Bandung, Rabu (14/11/2018).

"Kami lihat ada beberapa kondisi yang mencerminkan proses pleno ini belum menggambarkan kondisi sesungguhnya karena ada sejumlah kabupaten/kota belum ada penyelesaian," ungkap Abdullah.

Dia memaparkan, permasalahan yang muncul dalam penetapan DPTHP-2 tersebut di antaranya, belum adanya kesepakatan antara Bawaslu dan KPU terkait penetapan rekapitulasi DPTHP-2 di sejumlah kabupaten/kota hingga berujung pada tuntutan penundaan penetapan.

"Penundaan disebabkan aspek kegandaan (data ganda), tidak memenuhi syarat, dan terpenting tidak sinkronnya data DPT dengan Sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih)," paparnya.

Menurut Abdullah, dari hasil laporan yang diterima pihaknya, masih banyak KPU kabupaten/kota yang belum memasukkan DPT manualnya ke dalam Sidalih. Dia mendesak KPU menetapkan DPTHP-2 setelah DPT manual ter-input sempurna ke dalam aplikasi yang disediakan KPU Pusat itu.

"Kondisi seperti ini juga mengindikasikan masih adanya DPT yang bermasalah di KPU kota kabupaten," ujarnya.

Lanjut Abdullah, pihaknya mendesak KPU Jabar menunda penetapan DPTHP-2 hingga DPTHP-2 benar-benar sinkron dengan Sidalih. Sebab, pihaknya khawatir masih ada DPT bermasalah, seperti DPT ganda, baru, dan invalid yang masuk ke dalam DPT Pemilu 2019.

Abdullah menegaskan, DPT harus sesuai dengan Sidalih karena hal itu mandat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Abdullah menyatakan, jika data DPTHP-2 masih bermasalah, terutama belum sinkron dengan Sidalih, pihaknya menolak penetapan DPTHP-2 tersebut.

"Kalau datanya belum utuh, bagaimana bisa dipaksakan disetujui, kemungkinan seperti itu (menolak)," tandasnya.

Di tempat yang sama, Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jabar Zaki Halmi menyebutkan, Bekasi baru memasukkan 25 persen DPT-nya ke dalam Sidalih. Dia memprediksi, hal serupa terjadi di kabupaten/kota lain di Jabar.

"Jika DPT manual tidak sesuai dengan data di Sidalih, ini akan menjadi persoalan besar karena DPT ini harus sesuai dengan Sidalih yang by name by address," tegasnya.

Kondisi tersebut, kata Zaki, juga akan menimbulkan permasalahan besar karena masyarakat yang sudah dinyatakan terdaftar ke dalam DPT, tidak terdaftar di Sidalih.

"Jangan sampai hasil DPTHP-2 ini masih seperti pleno DPTHP-1 pada bulan September lalu, dimana DPT yang masuk dalam Sidalih hanya 6,7 juta atau 7,4 persen dari DPT Jawa Barat yang masuk dalam Sidalih," katanya.

Zaki menegaskan, dalam penetapan DPTHP-2 ini, KPU Jabar harus menjamin DPT manual sinkron 100 persen dengan data Sidalih. Persoalan kendala teknis, yakni jaringan Sidalih yang bermasalah yang menjadi alasan KPU, kata Zaki, harus segera diselesaikan.

"Saya harap KPU dapat memperbaiki sistem ini, agar tidak menjadi polemik di kemudian hari ketika pemilu digelar," tandasnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 5.3906 seconds (0.1#10.140)