Sidalih Bermasalah, KPU Majalengka Urung Tetapkan DPTHP-2

Rabu, 14 November 2018 - 16:00 WIB
Sidalih Bermasalah, KPU Majalengka Urung Tetapkan DPTHP-2
KPU Majalengka. Foto/Dok SINDOnews
A A A
MAJALENGKA - KPU Kabupaten Majalengka urung menetapkan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) 2 atas dugaan adanya data ganda. Adanya permasalahan pada Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) menjadi penyebab urungnya penetapan itu.

Awalnya, KPU Kabupaten Majalengka dijadwalkan melakukan penetapan DPTHP-2 dalam sebuah sidang pleno pada Selasa (13/11/2018) kemarin. Namun, lantaran masih adanya permasalahan, rencana itu terpaksa diundur.

Keputusan untuk menunda penetapan sesuai dengan rekomendasi yang diterima KPU dari Bawaslu Kabupaten Majalengka. Mengetahui masih ada masalah, Bawaslu meminta KPU untuk menunda penetapan hingga dua hari, terhitung dari hari ini.

"Penetapan DPT (HP-2) diundur, karena Sidalih-nya belum selesai. Bawaslu ngasih waktu selama dua hari, sampai besok," kata Ketua KPU Kabupaten Majalengka Supriatna, Rabu (14/11/2018).

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Majalengka menemukan dugaan adanya data ganda sebanyak 5,927. Terkait temuan itu, Bawaslu merekomendasikan kepada KPU untuk dilakukan pencermatan.

Awalnya, KPU Kabupaten Majalengka menetapkan DPT sebanyak 972.138 pemilih. Dari data itu, KPU kemudian melakukan pencermatan setelah adanya dugaan DPT ganda hasil temuan parpol. Dari hasil perbaikan tahap pertama, DPT Kabupaten Majalengka mengalami penurunan menjadi sebanyak 970.378 orang.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1627 seconds (0.1#10.140)