Pemkab Karawang Izinkan PT Indorenus Beroperasi di Kawasan Bentang Alam Karst

Rabu, 14 November 2018 - 12:17 WIB
Pemkab Karawang Izinkan PT Indorenus Beroperasi di Kawasan Bentang Alam Karst
Sidang Amdal PT Indorenus yang dilakukan DLHK Karawang bersama masyarakat yang tergabung dalam ativis lingkungan diwarnai protes karena ancaman kerusakan alam KBAK. Foto/SINDOnews/Nila Kusuma
A A A
KARAWANG - Pemkab Karawang ngotot memberikan izin beroperasinya PT Indorenus Megah Persada, perusahaan bergerak di sektor pariwisata, di Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, meski mendapat protes dari aktivis lingkungan. Lokasi yang akan dijadikan tempat wisata itu merupakan lahan KBAK (Kawasan Bentang Alam Karst) yang dilindungi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang Wawan Setiawan mengatakan, Pemkab Karawang tidak bisa menolak pengajuan dokumen lingkungan PT Indorenus Megah Persada karena tidak ada kegiatan penambangan di sana, seperti yang dikhawatirkan aktivis lingkungan selama ini. PT Indorenus juga diharuskan membuat pernyataan bahwa kegiatannya hanya untuk wisata, bukan untuk penambangan.

"Surat pernyataan ini jadi dasar kita untuk menindak atau memberikan sanksi jika terjadi pelanggaran," kata Wawan, Rabu (14/11/2018).

Menurut Wawan, pihaknya sudah dua kali melakukan sidang Amdal PT Indorenus dan diwarnai banyak protes dan interupsi dari aktivis lingkungan yang hadir dalam sidang tersebut. Namun, protes tersebut disikapi oleh Pemkab Karawang agar PT Indorenus melakukan perbaikan dokumen lingkungannya.

"Kami masih memberikan kesempatan untuk dilakukan perbaikan seperti keinginan aktivis lingkungan. Nanti sebelum kita menandatangani kesepakatan mereka harus menyesuaikan data-data seperti penajaman angka-angka galian," ujarnya.

Sementara itu, sejumlah aktivis lingkungan menyebut sidang Amdal banyak cacat secara hukum dan kajian. Pada halaman II-9 dokumen Amdal yang diajukan PT Indorenus menyatakan lokasi wisata sebagian kecil di sebelah utara lokasi termasuk ke dalam Kawasan Bentang Alam Karst sesuai Kepmen ESDM 3606K/40/MEM/2015.

Pada kawasan lindung geologi atau lindung nasional ada pengupasan lahan sebesar 67.376 M3 atau sama dengan 46,7% dari pengupasan yang direncanakan 144.272 M3. Peruntukannya adalah sebagai area motocross dan water park. "Hal ini menyalahi ketentuan yang melarang kegiatan mengubah bentang alam di Kawasan Bentang Alam Karst," kata Sekretaris Forum Komunikasi Daerah Aliran Sungai Citarum (Forkadasc+) Yuda Febrian.

Menurut Yuda, selain itu pada kegiatan pembangunan akan dilakukan pengupasan lahan pada 29 titik di lokasi 25 Ha dengan estimasi 144.272 M3 volume tanah. Namun, wilayah yang akan direncanakan tidak memiliki topsoil berupa tanah karena bekas tambang ilegal 2014, maka yang akan dikupas adalah batu gamping.

"Itu sama dengan terjadi perubahan bentang alam di wilayah Karst Pangkalan yang merupakan kawasan resapan air, akan merugikan masyarakat dalam jangka panjang terkait sumber daya air. Selain itu, pada halaman 1 dan 2 dokumen Amdal menyatakan bahwa lokasi kegiatan berada pada Kawasan Lindung Geologi sesuai RTRW Kabupaten Karawang.

"Kami tidak keberatan adanya pariwisata dan kegiatan wisata di wilayah Karst Pangkalan, namun melarang adanya kegiatan perubahan bentang alam di wilayah tersebut yang merusak atas dasar apa pun," katanya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1252 seconds (0.1#10.140)