Kisah Cinta Warga Irak yang Berakhir Terancam Penjara

Selasa, 13 November 2018 - 19:02 WIB
Kisah Cinta Warga Irak yang Berakhir Terancam Penjara
Rawand Ahmed Ismael (mengenakan rompi merah) di PN Bandung. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Malang nian Rawand Ahmed Ismael (29), pria Kurdistan, Irak ini. Rawand kini terancam tujuh bulan penjara karena diduga menetap di Indonesia secara ilegal.

Kisah malang Rawand bermula saat pria ini berkenalan dengan seorang wanita, Lala, warga Ujungberung, Kota Bandung pada 2016 lalu.

Singkat cerita, Rawand dan Lala pun menjalin hubungan asmara meski melalui media sosial. Karena jatuh cinta, Rawand nekat menemui Lala di Kota Bandung.

Berbekal paspor yang diterbitkan pemerintah Irak pada 16 Januari, Rawand pun berangkat untuk menemui sang pujaan hati. Dia senpat singgah di Kualalumpur, Malaysia.

Di Malaysia, dia mengurus visa di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kualaumpur. Visa hanya berlaku 14 hari. Setelah mengantongi visa, Rawand tiba di Kota Bandung pada 21 Februari 2018.

Dia ke Kota Bandung melalui Bandara Husein Sastranegara dan bertemu Lala. Oleh sang kekasih, Rawand dicarikan tempat tinggal di Apartemen Gateway, Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung.

Selama tinggal di Apartemen Gateway, semua bekal uang Rp100 juta milik Rawand habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

"Saya datang ke Indonesia untuk menikahi dia (Lala). Tetapidia bohongi saya. Sampai uang dan visa saya habis, saya belum menikahinya karena ternyata dia masih bersuami," kata Rawand ditemui di Pengadilan Negeri (PN) BAndung, Jalan RE Martadinata, seusai persidangan, Selasa (13/11/2018).

Lantaran sudah tak punya uang, Rawand lantas meminta Lala mencarikannya pekerjaan. Oleh Lala, Rawand berhasil kerja di sebuah barbershop dengan upah Rp2 juta per bulan.

"Saya tidak tahu apa yang saya lakukan ini pelanggaran hukum. Saya kehabisan uang dan dibantu perempuan itu bekerja di barber shop," kata Rawand.

Namun, lagi-lagi Rawand terpedaya. Gaji di barbershop tak pernah dia terima. Pada Juli 2018, dia ditangkap polisi dan Imigrasi Bandung karena diduga melanggar Pasal 122 a Undang-undang Keimigrasian Nomor 6 tahun 2011.

Pasal itu menyebutkan, setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin tinggal yang diberikan kepadanya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Kini Rawand hidup terlunta-lunta di Kota Bandung. Selama menjalani sidang, dia mendekam di Rutan Kebonwaru. Sedangkan untuk kembali ke Irak, pria ini sudah tak memiliki kerabat atau anggota keluarga. Sebab keluarganya meninggal dunia akibat serangan teroris.

Sementara itu, dalam persidangan pekan lalu, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Bandung menuntut Rawand bersalah melakukan tindak pidana keimigrasian sebagaimana diatur di Pasal 122 huruf a Undang-undang Keimigrasian Nomor 6/2011.

JPU menuntut Rawand dengan hukuman penjara selama tujuh bulan dan denda Rp2 juta. "Untuk deportasi itu nanti dari Kantor Imigrasi yang menjelaskan," kata JPU Sulton.

Disinggung tentang tuntutan jaksa, Rawand mengaku pasrah. "Saya ingin kembai ke Irak. Setelah punya paspor, visa, dan uang, saya ingin kembali sebab saya sudah jatuh cinta tinggal di Bandung," ujar Rawand.

Dalam pembelaannya, Erdi D Soemantri, kuasa hukum Rawand, meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan. Menurut Erdi, majelis hakim perlu melihat kerugian apa yang diderita negara. Fakta-fakta persidangan, negara tidak menderita kerugian apapun.

"Apa yang dilakukan terdakwa dengan bekerja di salon, penghasilannya tidak diterima terdakwa melainkan oleh pemilik salon bernama Lukman Hakim," kata Erdi.

Rawand, ujar Erdi, memang mengaku salah. Namun, pidana penjara atas kesalahan itu bukan solusi. "Karena solusi yang tepat buat dia adalah dideportasi. Jika misalkan nanti dia divonis bersalah dan dijatuhi pidana penjara, setelah bebas nanti akan bagaimana," ujar dia.

Sementara itu, Lala yang disebut-sebut sebagai kekasih Rawand, menolak dimintai konfirmasinya.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8765 seconds (0.1#10.140)