Di-PHK Sepihak, Buruh PT Victory Demo di Depan Pabrik

Selasa, 13 November 2018 - 17:51 WIB
Di-PHK Sepihak, Buruh PT Victory Demo di Depan Pabrik
Pekerja PT Victory di Jalan Raya Batujajar, KBB, menggelar aksi unjuk rasa bersama pengurus DPC SPN KBB. Mereka menuntut agar 23 pekerja yang di-PHK sepihak kembali dipekerjakan oleh perusahaan. Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
BANDUNG BARAT - Gara-gara di-PHK sepihak oleh perusahaan, 23 pekerja PT Victory di Jalan Raya Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB), melakukan aksi unjuk rasa di depan perusahaan, Selasa (12/11/2018).

Aksi para buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) PT Victory mendapatkan dukungan dari pengurus dan anggota DPC SPN KBB.

"Aksi ini dilakukan karen pihak perusahaan telah mem-PHK sepihak kepada 23 pekerja," kata Ketua SPN PT Victory Abdul Wahyudin kepada wartawan di sela-sela aksi.

Menurut dia, ada dua poin utama tuntutan yang disampaikan pihak pekerja kepada pihak perusahaan. Yakni seluruh pekerja di PT Victory yang sudah memenuhi syarat untuk menjadi karyawan tetap sesuai nota khusus pemerintah diminta untuk diangkat.

"Selain itu, menuntut pekerja yang telah diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan agar dipekerjakan kembali sesuai peraturan dinas ketenagakerjaan (disnaker)," ujar dia.

Wahyudin menuturkan, para pekerja yang menjadi korban PHK sepihak sama sekali tidak mendapatkan pemberitahuan terlebih dahulu. Bahkan alsan PHK dari perusahaan juga tidak jelas, apakah karena pekerja tidak disiplin atau karena alasan lain.

Mereka yang di-PHK bervatiasi ada yang telah diberhentikan dua bulan, lima bulan, bahkan ada juga yang sudah tujuh bulan. "Ya mestinya ada penjelasan atau pemberitahuan dulu. Ini tidak ada, tiba-tiba pekerja dapat surat PHK," tutur Wahyudin.

Saat ini, ungkap Wahyudin, jumlah karyawan di PT Victory, sebanyak 300 orang. Jumlah itu termasuk karyawan yang diterima oleh PT Victory pascapemberhentian sepihak.

Pekerja ingin aspirasi mereka didengar dan kembali dipekerjakan seperti semula. Kalaupun memang pihak perusahaan tetap bersikukuh melakukan PHK maka manajemen harus memberikan pesangon layak sesuai masa pekerja dan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

"Kami menuntut dipekerjakan kembali atau kalau tetap di-PHK menuntut pesangon selama masa kerja. Tapi jika unjuk rasa ini tak digubris kami akan lanjutkan ke tahapan selanjutnya, yakni ke pengadilan hubungan industrial," tandas dia.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.4584 seconds (0.1#10.140)