UMK Karawang Tinggi, 21 Perusahaan Garmen Hengkang

Selasa, 13 November 2018 - 13:04 WIB
UMK Karawang Tinggi, 21 Perusahaan Garmen Hengkang
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang Ahmad Suroto. Foto/Istimewa
A A A
KARAWANG - Sebanyak 21 perusahaan garmen di Karawang hengkang akibat UMK (upah minimum kabupaten) selalu naik setiap tahunnya. Kenaikan UMK Karawang tahun 2019 bakal berimbas pada hengkangnya lima perusahaan garmen.

"Dalam catatan kami sejak tahun 2017 hingga 2018 ini sudah ada 21 perusahaan yang pindah dari Karawang karena alasan mereka tidak mampu untuk membayar upah tinggi di Karawang. Sedangkan untuk tahun 2019 nanti sudah ada lima perusahaan yang melaporkan akan pindah dari Karawang jika UMK Karawang kembali naik," jelas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang Ahmad Suroto, Selasa (13/11/2018).

Suroto mengatakan, pihaknya mencoba memfasiltasi perusahaan garmen agar bisa bertahan dengan cara memberikan penangguhan upah. "Namun, cara itu belum efektif karena masih banyak perusahaan yang pindah," katanya.

Menurut Suroto, hengkangnya 21 perusahaan garmen ini mengakibatkan sebanyak 22 ribu orang pekerja di-PHK. Jika ditambah dengan rencana lima perusahaan lagi pindah tahun 2019, ada 9 ribu pekerja yang akan di-PHK.

"Itu baru dari perusahaan garmen, sedangkan dari perusahaan lainnya seperti manufaktur belum dapat laporan. Dibandingkan daerah lain seperti Subang ataupun Majalengka memang UMK kita dua kali lebih besar sehingga perusahaan memilih untuk beroperasi di daerah yang UMK-nya kecil," ujarnya.

Suroto mengatakan, berdasarkan hasil rapat dengan Dewan Pengupahan disepakati untuk merekomendasikan kenaikan upah 8,03 persen dari Rp3.919.291 menjadi Rp4,233,226,41 pada tahun 2019. Keputusan kenaikan upah ini dipastikan berdampak bagi perusahaan di sektor tekstil, sandang, dan kulit (TSK).

"Dampak yang paling besar dari kenaikan UMK ini memang untuk sektor TSK, sedangkan sektor manufaktur masih mampu bertahan," katanya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8788 seconds (0.1#10.140)