Gunakan Double Stick, Sejumlah Orang Rusak Kantor DPMD Majalengka

Senin, 12 November 2018 - 16:25 WIB
Gunakan Double Stick, Sejumlah Orang Rusak Kantor DPMD Majalengka
Guna kepentingan penyelidikan, petugas memasang garis polisi di Kantor DPMD Kabupaten Majalengka. Foto/SINDOnews/Inin Nastain
A A A
MAJALENGKA - Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Majalengka dirusak sejumlah orang, Senin (12/11/2018) siang. Akibatnya, sejumlah kaca jendela pecah.

Menurut salah satu pegawai, perusakan itu terjadi sekitar pukul 10.30 WIB. Saat kejadian, sebagian pegawai di Dinas itu sedang rapat di aula kantor yang terletak di Jalan Ahmad Kusuma, Nomor 58, Kelurahan Cicurug, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka. Pelaku perusakan sekitar tujuh orang.

“Begitu datang ke halaman kantor mereka berteriak tapi tidak jelas. Mereka langsung masuk dan memukul kaca pintu, jendela serta meja menggunakan double stick, setelah itu mereka pergi," kata salah satu pegawai yang minta identitasnya dirahasiakan, kepada wartawan.

Terpisah, Kepala DPMD Kabupaten Majalengka Dedi Rahmadi mengatakan, dirinya mengetahui kabar itu setelah dihubungi oleh stafnya. Saat kejadian, dia mengaku sedang pulang ke rumah untuk mengambil keperluan guna rapat di Bandung.

"Saya mengetahui kejadian dihubungi staf. Saya langsung melaporkan hal tersebut kepada kepolisian untuk mendapat penanganan," kata Dedi.
Gunakan Double Stick, Sejumlah Orang Rusak Kantor DPMD Majalengka

"Dia (sebagian pelaku) sering ke kantor menemui kepala bidang dan sekretaris. Ke saya juga pernah menemui untuk keperluan pribadi," lanjut Dedi.

Kapolsek Majalengka Kota AKP Kustadi mengatakan, setelah mendapat laporan, pihaknya langsung terjun ke TKP. Pihaknya sudah mengantongi identitas dari beberapa pelaku perusakan.

"Kami akan melakukan menyelidikan dan memintai keterangan dari sejumlah saksi yang mengetahui saat kejadian berlangsung," kata Kustadi.

Untuk kepentingan penyelidikan, polisi memeasang garis polisi di lokasi kejadian. Petugas juga membawa beberapa barang bukti guna kelancaran penyelidikan dan penyidikan.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.5356 seconds (0.1#10.140)