Bupati Majalengka Sutrisno Mundur, Begini Penjelasan Sekda

Selasa, 31 Juli 2018 - 11:36 WIB
Bupati Majalengka Sutrisno Mundur, Begini Penjelasan Sekda
Kantor Bupati Majalengka. Foto/SINDOnews/Inin Nastain
A A A
MAJALENGKA - Kabar tentang pengajuan pengunduran diri Bupati Majalengka Sutrisno dibenarkan oleh Sekda Majalengka Ahmad Sodikin. Menurutnya, Pemkab Majalengka saat ini masih menunggu tanggapan dari pihak-pihak terkait.

"Kalau pengajuan (pengunduran diri) dari Pak Bupati sudah, (tapi) kan (dalam prosesnya) ada mekanisme. Harus di-paripurna-kan di Dewan, harus ada yang menjadi Plt," kata dia saat menghadiri Pembinaan dan Penguatan KPM di Islamic Center, Jalan Siti Armilah, Majalengka, Selasa (31/7/2018).

Selama menunggu keputusan resmi, jelas dia, Sutrisno masih tetap berstatus sebagai Bupati, dengan segala hak dan kewajibannya.

"Masih aktif, beliau masih jadi bupati. (Berhenti) Setelah ada secara resmi pemberhentian oleh Dewan," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, pada Senin (30/7/2018) beredar surat tentang pengunduran diri Sutrisno dari posisi Bupati. Surat pengunduran diri itu seiring dengan rencana dia menjadi caleg DPR RI dalam Pemilu 2019.

Masa jabatan Sutrisno sebagai Bupati akan berakhir pada 12 Desember 2018. Adapun pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih akan dilaksanakan pada 20 Desember 2018. (Baca Juga: Bupati Majalengka Dikabarkan Mengundurkan Diri(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8758 seconds (0.1#10.140)