Ogah Kecolongan, Bawaslu Jabar Dalami Rekam Jejak Bacaleg Eks Koruptor

Selasa, 31 Juli 2018 - 09:58 WIB
Ogah Kecolongan, Bawaslu Jabar Dalami Rekam Jejak Bacaleg Eks Koruptor
Ilustrasi/SINDOnews
A A A
BANDUNG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat mendalami rekam jejak para bakal calon anggota legislatif (bacaleg), khususnya bacaleg berstatus eks narapidana (napi) kasus korupsi yang mendaftarkan diri sebagai bacaleg DPRD provinsi dan kabupaten/kota di Jabar.

Tidak hanya itu, Bawaslu Jabar juga mendalami rekam jejak bacaleg berlatar belakang napi narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) serta napi kejahatan seksual pada anak. Bawaslu Jabar tak ingin kecolongan merela lolos sebagai calon anggota legislatif (caleg) dan berkontestasi di ajang Pileg 2019.

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jabar Abdullah mengungkapkan, di tingkat kabupaten/kota, pihaknya mencatat ada bacaleg berstatus mantan napi korupsi. Padahal, (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Kota melarang eks napi korupsi, narkoba, dan kejahatan seksual pada anak mencalonkan diri di Pileg 2019.

"Soal bacaleg mantan napi korupsi ini menjadi concern kami, termasuk soal pencalegan yang lain," ungkap Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jabar Abdullah melalui sambungan telepon selulernya, Selasa (31/7/2018).

Abdullah mengaku, pihaknya telah mengantongi identitas para bacaleg yang telah didaftarkan partai politik (parpol) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar, beberapa waktu lalu. Kini, pihaknya tengah fokus mendalami satu per satu identitas bacaleg tersebut.

Meski begitu, Abdullah belum bisa memberikan bocoran informasi terkait bacaleg berstatus eks napi korupsi, termasuk mantan napi narkoba dan kejahatan seksual pada anak serta parpol yang mendaftarkannya karena pendataan belum tuntas. Namun, dia meyakinkan, Bawaslu Jabar akan bekerja cepat untuk menuntaskan pendataan tersebut dan segera mengumumkan hasilnya ke publik.

"Sekarang masih kami data, beri kami waktu untuk menyelesaikan pendataan ini. Kami usahakan segera dan hasilnya nanti kami umumkan," katanya.

Diketahui, Bawaslu RI telah merilis 199 eks napi korupsi terdaftar sebagai bacaleg DPRD tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Mereka didaftarkan parpol masing-masing untuk berkontestasi di ajang Pileg 2019.

Rinciannya, yakni 30 eks napi korupsi terdaftar sebagai bacaleg DPRD di 11 provinsi, 148 eks napi korupsi terdaftar sebagai bacaleg DPRD di 93 kabupaten, dan 21 eks napi korupsi terdaftar sebagai bacaleg DPRD di 12 kota.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.2659 seconds (0.1#10.140)