Selama Buron, Didi Koruptor KUR BNI Rp12,3 Miliar Hidup Mewah

Sabtu, 10 November 2018 - 00:01 WIB
Selama Buron, Didi Koruptor KUR BNI Rp12,3 Miliar Hidup Mewah
Terpidana korupsi KUR BNI SKC Bandung Rp12,3 miliar Didi Supriyadi (tengah, berkacamata) digiring petugas Kejati Jabar ke Lapas Sukamiskin Bandung. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Didi Supriyadi, koruptor dana kredit usaha rakyat (KUR) BNI SKC Bandung sebesar Rp12 miliar, hidup mewah selama dalam pelarian atau buron.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Anwarudin Sulistiono mengatakan, terpidana 8 tahun penjara ini memiliki mobil mewah Honda CRV, motor Vespa keluaran terbaru, dan memiliki tiga smartphone mahal.

Saat ditangkap, Didi tengah berada di tempat kos elite di Kota Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (8/11/2018) malam. "Dia buronan, pasti kemana-mana, enggak di satu tempat saja. Dia sendiri di Surakarta tanpa teman. Selama dua tahun dia ngapian saja, belum ditanyakan," kata Anwarudin di Lapas Sukamiskin Bandung, Jumat (9/11/2018).

Meskipun sempat berpindah-pindah untuk menghilangkan jejak, namun aparat terus memburunya. Berkat kerja sama dan sinergitas penegak hukum, Kejati Jabar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil mengendus jejak koruptor itu.

Disinggung tentang denda Rp200 juta dan uang pengganti Rp12,3 miliar lebih sebagaimana vonis hakim, Anwarudin mengemukakan, itu bagian dari tindak lanjut Kejati Jabar terhadap eksekusi pidana. "Belum. Ini kan baru ditangkap. Nanti kami lakukan penelusuran aset Didi untuk membayaran denda dan ganti rugi," ujar dia.

Ditanya apa yang menyebabkan Didi Supriyadi bisa buron saat masa penyidikan, Anwarudin menuturkan, saat itu alamat Didi tidak diketahui. "Dicari alamatnya segala macam tidak ada, tapi perkaranya tetap lanjut secara in absentia. Kami sinergi dengan KPK sehingga berhasil menangkap terpidana," kata Anwarudin.

Kasie Eksekusi dan Eksaminasi Kejati Jabar Bambang Saputra mengatakan, saat ditangkap oleh petugas Kejari Surakarta dan KPK, Didi sedang berada di sebuah tempat kos elite di Surakarta. Koruptor itu mengaku baru tinggal dua minggu di sana.

"Penangkapan berlangsung sekitar pukul 22.00 WIB. Saat ditangkap dia tidak melawan. Selain menangkap Didi, petugas juga membawa sejumlah barang bukti," kata Bambang.

Setelah menjalani pemeriksaan selama satu hari di Kejari Surakarta, ujar Bambang, terpidana korupsi Didi Supriyadi dibawa ke Kota Bandung untuk mempertanggungjawabkan kejahatannya. Didi tiba di Kota Bandung pada Jumat malam dan langsung dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution.

bambang menuturkan, Didi kabur pada 2016 saat proses penyidikan kasus korupsi itu oleh penyidik Kejati Jabar. Oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, Didi divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan menguntungkan diri dan orang lain secara melawan hukum dan merugikan keuangan negara.

Didi divonis penjara 8 tahun, denda Rp200 juta, dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp12.305.510.632. Saat vonis dijatuhkan, Didi tidak hadir dipersidangan karena telah melarikan diri.

Kasus korupsi ini diselidiki oleh Kejati Jabar pada 2010 saat BNI mengucurkan KUR kepada PT Simpang Jaya II senilai Rp25 miliar. Didi dan PT Simpang Jaya II mengumpulkan proposal peternak untuk mencairkan bantuan terebut.

Hasil penyelidikan Kejati Jabar, proposal tersebut fiktif, namun dana KUR tetap dicairkan oleh BNI. Dana KUR yang dikorupsi sekitar Rp12 miliar lebih. Selain Didi, ada terdakwa lain dalam kasus ini, yaitu, dua pejabat BNI. Keduanya saat ini tengah menjalani pidana.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3442 seconds (0.1#10.140)