Molornya Penetapan Sekda KBB Akibat Faktor Spanning of Interest

Jum'at, 09 November 2018 - 22:27 WIB
Molornya Penetapan Sekda KBB Akibat Faktor Spanning of Interest
Pengamat Politik dan Pemerintahan Djamu Kertabudi. Foto/Dokumen Pribadi
A A A
BANDUNG BARAT - Berlarut-larutnya penetapan Sekda Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang definitif oleh Bupati Bandungg Barat Aa Umbara Sutisna semakin memantik penasaran dan pertanyaan semua pihak.

Meskipun keputusan itu adalah hak prerogatif Bupati dan tidak ada seorang pun yang boleh mengintervensi. Namun dengan belum diputuskan satu dari tiga nama yang direkomendasikan, menandakan ada sebuah kondisi pelik yang harus dihadapi Bupati Aa Umbara Sutisna.

Pengamat Politik dan Pemerintahan Djamu Kertabudi melihat, sudah beberapa kali Bupati Aa Umbara berjanji segera menetapkan Calon Sekda. Pertama, setelah dia dilantik menjadi bupati pada 20 September 2018.

Saat itu, dia berjanji akan mengumumkan pejabat Sekda pada 1 Oktober 2018, namun nyatanya tidak dilakukan. Terakhir seusai salat Subuh berjamaah Jumat (9/11/2018), Umbara juga akan mengumumkan sekda terpilih, tapi ternyata tidak juga.

Djamu mengaku telah mengingatkan Bupati melalui media sosial bahwa semakin mengulur-ngulur waktu pengumuman penetapan Sekda KBB, kondisi akan makin rumit. Sebab dalam kondisi seperti ini, campur tangan pihak lain yang tidak kompeten semakin terbuka lebar.

Menurut dia, penetapan sekda definitif adalah ujian pertama bagi Aa Umbara sebagai Bupati KBB. Apakah memiliki keberanian untuk menetapkan pejabat Sekda dari berbagai pengaruh dan tekanan atau tidak?

"Pengamatan saya, berlarut-larutnya penetapan sekda definitif kemungkinan karena ada faktor "spanning of interest" atau tarik ulur kepentingan antarpihak. Jika sudah begini, keputusan apapun yang diambil menjadi berat. Berbeda ketika penetapannya diputuskan di awal," kata Djamu kepada SINDOnews, Jumat (9/11/2018).

Djamu mengemukakan, selain karena ada spanning of interest, bisa juga karena faktor lain. Seperti, munculnya kopi naskah dari BKN tentang kerja sama dengan KPK bernomor 005/RILIS/BKN/V/2018, yang poin utamanya adalah, BKN gandeng KPK berantas PNS tipikor.

Yakni terkait pemberhentian tidak dengan hormat terhadap ASN yang telah inkracht dinyatakan bersalah dalam kasus tipikor. Serta pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dari jabatan ASN yang terindikasi dugaan suap/pungli.

"Bisa jadi itu juga jadi pertimbangan. Berapa pun masa hukuman penjara yang sudah inkracht kepada ASN, harus ditindaklanjuti dengan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS oleh pejabat pembina kepegawaian (pimpinan lembaga pemerintah/gubernur/bupati/wali kota)," ujar dia.

Sementara Pengamat Politik dari Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani), Arlan Siddha menilai, molornya penetapan pejabat Sekda KBB justru kontraproduktif dengan jargon KBB Lumpat yang disuarakan Bupati Aa Umbara dan Wakil Bupati Hengki Kurniawan.

Ini menjadi pertanyaan, sebab posisi Sekda pada pemerintahan daerah sangat strategis. Sehingga, jika lambat diputuskan khawatir banyak program pembangunan yang tersendat. Apalagi bupati harus merealisasikan program yang sudah dijanjikan saat kampanye.

"Saya melihat bupati (Aa Umbara) sangat berhati hati dalam mengambil keputusan. Tapi jangan sampai hal itu jadi bumerang, karena posisi Sekda ini strategis sehingga tidak menutup kemungkinan ada tekanan politis dari partai pendukung yang akan semakin membuat Bupati gamang dalam mengambil keputusan," tutur Arlan.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.4370 seconds (0.1#10.140)