Bawaslu Hentikan Verifikasi Tiga Caleg Terduga Melanggar Pemilu

Jum'at, 09 November 2018 - 17:59 WIB
Bawaslu Hentikan Verifikasi Tiga Caleg Terduga Melanggar Pemilu
Suasana sidang sengketa pemilu di Kantor Bawaslu Kabupaten Purwakarta terkait pencoretan dua caleg dari Partai Berkarya dan PKB. Foto/SINDOnews/Asep Supiandi
A A A
PURWAKARTA - Bawaslu Kabupaten Purwakarta menghentikan verifikasi dugaan pelanggaran pemilu oleh tiga caleg DPRD Purwakarta. Penghentian itu dilakukan setelah Bawaslu berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Purwakarta dan menyimpulkan berkas ketiga caleg itu lengkap dan tidak ada pelanggaran.

"Sebelumnya, ketiga caleg berasal dari Partai Gerindra, Demokrat dan Nasdem diduga masih aktif sebagai aparat desa. Bahkan satu di antaranya dituding masih menjalankan aktivitas pemerintahan desa. Kami pun langsung memverifikasi dan hasilnya tidak ada pelanggaran," kata Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Purwakarta Siti Nurhayati kepada SINDOnews, Jumat (9/11/2018).

Namun, ujar dia, untuk caleg dari Partai Denokrat, pihaknya masih menunggu keterangan dari Pemerintah Kecamatan Bojong terkait dugaan yang bersangkutan masih menjalankan roda pemerintahan.

Bawaslu Puarwakarta juga perlu memastikan aktivitas itu. Apakah dilakukan sebelum atau sesudah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) atau tidak. "Kalau sebelum DCT ya tak masalah " ujar dia.

Diketahui, tiga caleg diduga masih berstatus sekdes dan ketua bumdes, meskipun sudah mesuk DCT. Bawaslu akhirnya menindaklanjuti persoalan itu.

Sementara itu, sebelumnya Bawaslu Purwakarta sempat menolak permohonan gugatan dua caleg dari Partai PKB dan Berkarya yang dicooret KPU pada Sidang Adjudikasi Penyelesaian Sengketa Pemilu 2019.

"Dari fakta persidangan yang sudah dilakukan serta kajian hukum dan bukti, kami tiba pada tahap putusan ini. Bawaslu menetapkan putusan menolak permohonan sesuai pertimbangan hukum Pasal 2 Undang Undang Nomor 7/2017 bahwa pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil," ungkap Ketua Bawaslu Purwakarta Ujang Abidin.

"Dengan demikian pemohon tidak jujur dalam pengisian BB1 dan BB2 dalam lampiran PKPU Nomor 31/2018 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 20/2018 tentang pencalonan," tandas dia.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.7705 seconds (0.1#10.140)