KSPSI Minta Kabupaten/Kota di Jabar Survei KHL Sebelum Ajukan UMK

Jum'at, 09 November 2018 - 14:13 WIB
KSPSI Minta Kabupaten/Kota di Jabar Survei KHL Sebelum Ajukan UMK
Foto/Dok SINDO
A A A
BANDUNG - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) meminta kabupaten/kota di Jawa Barat melakukan survei kebutuhan hidup layak (KHL) sebelum mengusulkan kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) ke tingkat provinsi.

Ketua KSPSI Jawa Barat Roy Jinto mengatakan, pihaknya mendorong semua kabupaten/kota di Jawa Barat melakukan survei KHL. Survei itu nantinya digunakan sebagai acuan besaran kenaikan UMK yang diusulkan ke Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat.

"Itu aturan, harus dipakai. Walaupun kami melihat rata-rata kabupaten/kota tidak melakukan survei, karena hanya mempertimbangkan menggunakan PP No 78/2015. Kami tidak akui, kami menolak kalau hanya didasarkan PP 78 yang kenaikannya sudah ditetapkan 8,3%," beber dia, Jumat (9/11/2018).

Dia meminta kabupaten/kota lainnya di Jabar mengikuti jejak Kota Bandung yang melakukan survei KHL. Survei itu nantinya diharapkan menjadi bahan pertimbangan untuk menaikkan UMK. Karena, melalui survei KHL akan didapat berapa pertumbuhan ekonomi, produktivitas, kenaikan harga, dan lainnya.

Menurut dia, berdasarkan hitungan buruh, kenaikan UMK di Kota Bandung bisa mencapai 15% dibanding UMK 2018. Hitungan itu berbeda cukup signifikan dibanding hanya didasarkan hitungan PP 78/2015 sebesar 8,3%. Karena, PP 78/2015 hanya mempertimbangkan angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional.

"Nanti di provinsi ada rapat tripartit sebelum ditetapkan gubernur. Nanti kita dorong di dewan pengupahan provinsi. Kami akan melihat mana saja daerah yang tidak menggunakan KHL. Kami akan tolak yang tidak melakukan survei. Kami akan minta ditolak dan dikembalikan," tegasnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.9447 seconds (0.1#10.140)