Keuangan Memburuk, OJK Kembali Tutup BPR di Bekasi

Kamis, 08 November 2018 - 17:58 WIB
Keuangan Memburuk, OJK Kembali Tutup BPR di Bekasi
Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 1 Kantor Regional 2 Jabar OJK Riza Aulia (kiri) dan Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 2 Kantor Regional 2 Jabar OJK Asep Tedi (kanan) saat memberi keterangan terkait penutupan PT BPR Sinarenam Perma
A A A
BANDUNG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 2 Jawa Barat menutup PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sinarenam Permai Jatiasih karena kondisi keuangan dan manajemen yang kian memburuk. Penutupan BPR oleh OJK di wilayah Jawa Barat tercatat menjadi yang kedua pada tahun ini.

Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 1 Kantor Regional 2 Jawa Barat OJK Riza Aulia mengatakan, terhitung hari ini OJK mencabut izin usaha PT BPR Sinarenam Permai Jatiasih. BPR tersebut berkantor pusat di Kompleks Grand Bekasi Centre Blok A Nomor 15, Jalan Cut Meutia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Pencabutan izin usaha BPR ini dilakukan, kata Riza, setelah melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-186/D.03/2018 tanggal 8 November 2018. Sebelum ditutup, pada 25 Juli 2018, OJK telah ditetapkan status BPR Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang kurang dari 0%.

“Penetapan status bank dalam pengawasan tersebut disebabkan kelemahan pengelolaan oleh manajemen BPR. Mereka tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pemenuhan asas perbankan sehat,” kata Riza Aulia di Kantor OJK Jabar, Jalan Ir Juanda, Kota Bandung, Kamis (8/11/2018).

Pada dasarnya, ujar dia, status pengawasan ditetapkan agar pengurus atau pemegang saham melakukan upaya penyehatan. Namun, sampai batas waktu yang ditentukan, upaya penyehatan, yaitu mengembalikan rasio KPMM paling kurang sebesar 8% tidak terealisasi.

“Oleh karenanya, mempertimbangkan kondisi keuangan BPR yang semakin memburuk dan pernyataan ketidaksediaan dari pemegang saham, OJK mencabut izin usaha BPR tersebut. Kami pun telah memperoleh pemberitahuan dari Lembaga Penjamin Simpanan,” ujar Aulia.

Dengan pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Sinarenam Permai Jatiasih, nasabah tidak perlu khawatir. Karena LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.

“Nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Sinarenam Permai Jatiasih agar tetap tenang. Karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur dia.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.6004 seconds (0.1#10.140)