Sempat Dipelihara Warga, Elang Brontok Ini Diserahkan ke BBKSDA Jabar

Kamis, 08 November 2018 - 14:05 WIB
Sempat Dipelihara Warga, Elang Brontok Ini Diserahkan ke BBKSDA Jabar
Kepala BBNP Jabar Brigjen Pol Sufyan Syarif. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
MAJALENGKA - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat melalui KSDA VI Tasikmalaya wilayah kerja Resort KSDA Cirebon menerima satu ekor satwa langka dilindungi jenis elang brontok fase gelap yang sempat dipelihara warga. Penyerahan dilakukan pemilik dengan Komunitas Rumah Singgah Satwa (RSS) Bumi Kita Majalengka di Objek Wisata Curug Cipeuteuy, belum lama ini.

Salah seorang anggota Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Jabar Ade Kurniakarim menjelaskan, penyerahan satwa langka yang dilindungi tersebut tidak terlepas dari kesadaran pemilik burung. Menyadari bahwa burung peliharaannya masuk kategori hewan dilindungi, yang bersangkutan memutuskan untuk menyerahkan hewan itu kepada pihak berwenang.

"Pemilik satwa langka yang dilindungi jenis elang tersebut ingin menyerahkannya kepada negara. Dengan difasilitasi oleh teman-teman RSS, kemudian diserahkan kepada kami dan selanjutnya dilepasliarkan ke habitat asalnya," kata dia, Kamis (8/11/2018).

Keberadaan burung elang brontok di tangan warga itu berawal dari penemuan telur pada lima bulan lalu. Saat itu, jelas Ade, yang bersangkutan sempat menemukan telor burung di kawasan Gunung Karang, Majalengka.

"Karena warga ini juga suka terhadap satwa, akhirnya dia membesarkannya hingga sampai lima bulan. Setelah bertemu dengan komunitas RSS dan dijelaskan bahwa satwa tersebut merupakan hewan yang dilindungi dan dilarang untuk dipelihara, akhirnya dengan penuh kesadaran yang menyerahkannya kepada kami," papar dia.

Dia berharap, langkah tersebut ditiru masyarakat lainnya yang masih memilihara satwa dilindungi. Sebagai bentuk apresiasi, dia menegaskan tidak akan menyeret yang berangkutan ketika memutuskan untuk menyerahkan hewan peliharaannya itu secara sukarela.

"Kami kedepankan upaya persuasif. Maka dari itu kami mohon masyarakat kooperatif. Namun, jika masyarakat ada yang tetap saja memelihara satwa langka yang dilindungi, maka mereka telah melanggar hukum sesuai dengan UU No. 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE (Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya), dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta," tegas dia.

Bagi masyarakat yang ingin menyerahkan satwa yang dilindungi, lanjut Ade, mereka bisa langsung menghubungi nomor call center BKSDA Jabar di (022) 7567715 dan (022) 7535107. Khusus bagi masyarakat Kabupaten Majalengka bisa datang langsung ke Komunitas RSS Bumi Kita di Blok Jumat, Desa Cisetu, Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9639 seconds (0.1#10.140)