Ribuan Pecandu Narkoba di Jabar Enggan Direhabilitasi

Kamis, 08 November 2018 - 14:05 WIB
Ribuan Pecandu Narkoba di Jabar Enggan Direhabilitasi
Kepala BNNP Jabar Brigjen Pol Sufyan Syarif. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Ribuan pecandu narkoba di Jawa Barat enggan direhabilitasi ke panti rehabilitasi. Banyak faktor penyebab sehingga pecandu enggan menyembuhkan diri, salah satunya rasa malu akan stigma di masyarakat.

Akibat masih banyak pecandu enggan berobat, anggaran rehabilitasi yang disiapkan pemerintah, terutama di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jabar sering, setiap tahun bersisa sehingga harus dikembalikan ke negara.

Kepala BNNP Jabar Brigjen Pol Sufyan Syarif mengatakan, berdasarkan survei BNN pada 2017 lalu, prevelensi jumlah penyalahguna atau pecandu narkoba di Jabar sebanyak 645.482 atau 1,83% dari total populasi penduduk 35.242.100.

Namun jumlah itu yang terdata sedangkan yang tidak terdata mungkin masih banyak. Sebab, kasus narkoba ini seperti puncak gunung es. Yang terlihat hanya permukaan.

"Namun dari ratusan ribu pecandu itu, masih banyak yang enggan direhabilitasi. Faktor penyebabnya, selain ketidaktahuan bahwa biaya rehabilitasi gratis ditanggung negara, juga keluarga malu akan stigma masyarakat," kata Sufyan, Kamis (8/11/2018).

Saat ini, ujar Sufyan, anggaran rehabilitasi pecandu di BNNP Jabar tersisa untuk dua bulan, November-Desember 2018. Dana yang tersedia untuk 200-300 pecandu. Estimasi biaya Rp1,2 juta untuk rawat jalan dan Rp9 juta untuk rawan inap selama tiga bulan di Lido, Sukabumi.

"Ini (dana rehabilitasi) masih ada untuk dua bulan. Dana rehabilitas masih banyak, silakan datang untuk disembuhkan. Gratis. Masyarakat tinggal mendaftar ke BNNP, kami TAT, diperiksa, dan disembuhkan. Untuk rawat jalan bisa ke kantor-kantor BNN kabupaten kota," ujar dia.

Sufyan menuturkan, 60% penduduk Indonesia adalah usia produktif, dengan rentang usia 14 sampai 50 tahun. "Kami harus melakukan upaya pencegahan agar 60% populasi itu, karena mereka awalnya coba-coba. Ini (pencegahan) harus massif dilakukan. Yang sudah menggunakan perlu kesadaran masyarakat," tutur Sufyan.

Kepala Bidang Rehabilitasi BNNP Jabar Anas Saepudin mengatakan, dalam Undang-undang Narkotika telah diatur, barang siapa pecandu yang tak dengan kesadaran diri sendiri melakukan rehabilitasi bisa dikenai pidana penjara 6 bulan.

Begitu juga keluarganya, orang tua yang tahu bahwa anaknya pecandu narkoba tetapi tidak melakukan rehebalitasi, bisa dikenakan pidana. "Karena itu, jika tak ingin dipidana, bawa pecandu ke lembaga kesehatan atau BNN kota/kabupaten untuk direhabilitasi, gratis. Biayanya ditanggung negara," ujar Anas.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.0267 seconds (0.1#10.140)