UMK Kabupaten Majalengka Naik Rp133 Ribu

Kamis, 08 November 2018 - 12:32 WIB
UMK Kabupaten Majalengka Naik Rp133 Ribu
Istimewa
A A A
MAJALENGKA - Upah minimum kabupaten (UMK) Kabupaten Majalengka tahun 2019 naik sekitar Rp133 ribu. Hal itu seperti hasil pleno yang dilakukan belum lama ini.

Kabid Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Majalengka Aan Andaya mengatakan, dari hasil rapat tersebut ditetapkan UMK Majalengka tahun depan sebesar Rp1.791.693,26.

"Naik sebesar Rp133.178,72 dari tahun ini. Untuk tahun ini, UMK kita sebesar Rp1.658.514,54. Angka itu keluar berdasarkan PP 78/2015 tentang Pengupahan," kata Aan kepada SINDOnews, Kamis (8/11/2018).

Dengan adanya PP 78/2015 tentang Pengupahan sebagai rujukan penetapan UMK, jelas dia, proses penetapan besaran angka untuk UMK tahun depan itu tidak mendapat protes berarti dari kalangan karyawan maupun perusahaan. "Hanya saja pekerja ada keinginan agar struktur skala upah seperti yang diatur Permen 1/2017 dijalankan pihak perusahaan. Mereka juga minta agar perusahaan memberi beberapa fasilitas," beber dia.

Aan menjelaskan, setelah pleno di tingkat Kabupaten, besaran UMK itu akan segera diajukan kepada Pemerintah Provinsi. Penetapan UMK di tingkat Provinsi akan dilakukan pada 25 November.

"Setelah pleno, Kadis membuat surat ke Bupati, kemudian nanti Bupati merekomendasikan ke Gubernur. Batas akhir pengajuan ke Gubernur tanggal 21 November. Adapun ketok palu di tingkat Provinsi pada 25 November. Terakhir, kami sosialisasikan keputusan itu. Dari sana nanti akan diketahui apakah ada perusahaan yang mengajukan penangguhan (penerapan UMK) atau tidak," jelas dia.

Sementara, hingga saat ini terdapat sebanyak 806 perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Majalengka, dengan sektor garmen sebagai perusahaan paling banyak. Dari jumlah keseluruhan itu, tercatat sebanyak 24.300 karyawan.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.5346 seconds (0.1#10.140)