Idap Stroke, Iman Rapuh saat Dengarkan Dakwaan JPU

Rabu, 07 November 2018 - 17:17 WIB
Idap Stroke, Iman Rapuh saat Dengarkan Dakwaan JPU
Terdakwa Iman Firmanullah harus diangkat oleh beberapa orang setelah jatuh dari kursi di ruang tunggu jaksa. Foto: ISTIMEWA
A A A
BANDUNG - Meski mengidap stroke, mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Garut Drg Iman Firmanullah, menghadiri sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (7/11/2018).

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD Pameungpeuk, Garut tahun anggaran 2017 dengan dana Rp14 miliar yang bersumber dari hibah Kemenkes bersumber dari APBN 2013 ini, tampak rapuh duduk di kursi pesakitan dengan wajah tak normal.

Diakhir pembacaan dakwaan yang dibacakan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, mantan kadinkes yang saat proyek pengadaan alkes dilaksanakan berperan sebagai kuasa pengguna anggaran itu, terlihat semakin lemah.

Ketika sidang berakhir dan majelis hakim mengetuk palu tanda persidangan ditutup, Iman terpaksa didorong ke ruang tunggu jaksa. Bahkan dia sempat terjatuh dari kursi dan tak sanggup berdiri sehingga harus digotong oleh lima orang.

Selain Iman, sidang dakwaan itu juga dihadiri oleh mantan Kadinkes Subang Ade Rusyana. Saat proyek pengadaan alkes RSUD Pameungpeung berlangsung, Ade merupakan Kabid Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinkes Garut dan berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Pembacaan dakwaan yang dibacakan bergantian oleh JPU Leli Nilamsari dan Yosep. Dalam dakwaannya, tim JPU mengatakan, Iman bersama mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Subang Ade Rusyana diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara menandatangani setiap surat kontrak pengadaan alat kesehatan.

"Sebagai PPK dan KPA (Kuasa Pemegang Anggaran) terdakwa (Iman) tidak melaksanakan tugasnya dengan baik sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 16/2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Kemudian meski tidak tahu spesifikasi teknis pengadaan barang dan jasa, terdakwa tidak menolak dan tetap menandatangani paket pekerjaan," kata jaksa Yosep.

Dalam dakwaan terungkap pula bahwa Ade tidak mengetahui penunjukan dirinya sebagai PPK dalam proyek alkes tersebut. "Terdakwa baru tahu jadi PPK di tengah-tengah proses. Meski begitu, terdakwa (Ade) tetap melakukan penandatangaan terhadap paket-paket kontrak pengerjaan," ujar dia.

Dakwaan JPU terhadap terdakwa Iman pun serupa. JPU menduga telah terjadi persekongkolan perbuatan tindak pidana korupsi sejak dalam perencanaan hingga pelaksanaan pengadaan alkes tersebut.

"Meski ada perbuatan melawan hukum, Iman tetap menandatangani setiap kontrak yang persekongkolanya sudah direncanakan sehingga tidak sesuai prinsip pengadaan barang dan jasa," tutur JPU.

Akibat perbuatan kedua terdakwa, ungkap Yosep, negara dirugikan miliaran rupiah dari total anggaran sebesar Rp14 miliar. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jabar, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp4 miliar lebih.

Diketahui, saat kasus ini terjadi Ade dia berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Dia ditangkap penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar saat menjabat Kadinkes Subang pilihan bupati Imas Aryumningsih yang kini sudah berstatus terpidana kasus suap perizinan.

Menurut JPU, kedua terdakwa, Iman Firmanullah dan Ade Rusyana didakwa melakukan tindak pidana korupsi menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana.

Jaksa menyebut yang diuntungkan dalam kasus ini, dua orang dari unsur swasta selaku pemenang tender pengadaan alat kesehatan yang juga terdakwa dalam kasus ini.

"Namun tidak menutup kemungkinan Ade dan Iman menerima uang hasil tindak pidana itu. Karena dari sejak perencanaan sudah ada persekongkolan," ujar Yosep.

Seusai pembacaan dakwaan, Ade mengaku tidak memahami dakwaan jaksa dan tidak merasa melakukan tindak pidana korupsi. Dia akan mengajukan keberatan atau replik pada sidang pekan depan.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1802 seconds (0.1#10.140)