Rekrut Tenaga Kerja Ilegal, Perusahaan di Karawang Bakal Dijatuhi Sanksi

Rabu, 07 November 2018 - 14:56 WIB
Rekrut Tenaga Kerja Ilegal, Perusahaan di Karawang Bakal Dijatuhi Sanksi
Kepala Disnakertrans Karawang Ahmad Suroto. Foto/SINDOnews/Nila Kusuma
A A A
KARAWANG - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang akan menertibkan sejumlah perusahaan yang melakukan rekrutmen tenaga kerja tanpa melalui Disnakertrans. Berdasarkan laporan masyarakat, sejumlah perusahaan di Karawang melakukan rekrutmen hingga wilayah Jawa Tengah.

Kepala Disnakertrans Karawang Ahmad Suroto mengatakan, berdasarkan Perbup Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perluasan Kesempatan Kerja disebutkan rekrutmen tenaga kerja harus melalui Disnakertrans.

"Perbup ini mengatur kebijakan satu pintu untuk rekrutmen tenaga kerja, jadi tidak boleh ada perusahaan yang melakukan rekrutmen sendiri apalagi sampai di luar Karawang. Kalau butuh tenaga kerja di Karawang sendiri masih banyak kenapa harus di luar Karawang," kata Ahmad Suroto, Rabu (7/11/2018).

Menurut dia, Disnakertrans sudah beberapa kali melakukan penertiban terhadap sejumlah perusahaan yang melakukan rekrutmen tenaga kerja tidak berdasarkan Perbup Nomor 8 Tahun 2016. Sejumlah perusahaan diberikan sanksi mulai dari sanksi administrasi hingga penghentian kegiatan rekrutmen.

"Rekrutmen yang tidak sesuai aturan harus dibatalkan dan dilakukan rekrutmen kembali melalui Disnaker. Jika mereka tetap membandel kita berikan sanksi lebih tegas lagi yaitu menghentikan perizinan tenaga kerja asing atau izin lainnya," ujarnya.

Suroto mengatakan, Disnakertrans membentuk tim khusus untuk mengawasi perusahaan yang melakukan rekrutmen tenaga kerja tanpa melalui Disnakertrans. Tim tersebut memonitor setiap kegiatan perusahaan, bahkan melakukan sidak langsung ke perusahaan dan menemui para pekerja.

"Nanti akan ketahuan apakah mereka bekerja melalui Disnaker atau melalui jalur lain. Jika ketahuan tentunya akan langsung kita berikan sanksi terhadap perusahaan tersebut," katanya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 6.1319 seconds (0.1#10.140)