Rekrut Tenaga Kerja Ilegal, Perusahaan di Karawang Bakal Dijatuhi Sanksi
Nila Kusuma
KARAWANG - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang akan menertibkan sejumlah perusahaan yang melakukan rekrutmen tenaga kerja tanpa melalui Disnakertrans. Berdasarkan laporan masyarakat, sejumlah perusahaan di Karawang melakukan rekrutmen hingga wilayah Jawa Tengah.
Kepala Disnakertrans Karawang Ahmad Suroto mengatakan, berdasarkan Perbup Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perluasan Kesempatan Kerja disebutkan rekrutmen tenaga kerja harus melalui Disnakertrans.
"Perbup ini mengatur kebijakan satu pintu untuk rekrutmen tenaga kerja, jadi tidak boleh ada perusahaan yang melakukan rekrutmen sendiri apalagi sampai di luar Karawang. Kalau butuh tenaga kerja di Karawang sendiri masih banyak kenapa harus di luar Karawang," kata Ahmad Suroto, Rabu (7/11/2018).
Menurut dia, Disnakertrans sudah beberapa kali melakukan penertiban terhadap sejumlah perusahaan yang melakukan rekrutmen tenaga kerja tidak berdasarkan Perbup Nomor 8 Tahun 2016. Sejumlah perusahaan diberikan sanksi mulai dari sanksi administrasi hingga penghentian kegiatan rekrutmen.
"Rekrutmen yang tidak sesuai aturan harus dibatalkan dan dilakukan rekrutmen kembali melalui Disnaker. Jika mereka tetap membandel kita berikan sanksi lebih tegas lagi yaitu menghentikan perizinan tenaga kerja asing atau izin lainnya," ujarnya.
Suroto mengatakan, Disnakertrans membentuk tim khusus untuk mengawasi perusahaan yang melakukan rekrutmen tenaga kerja tanpa melalui Disnakertrans. Tim tersebut memonitor setiap kegiatan perusahaan, bahkan melakukan sidak langsung ke perusahaan dan menemui para pekerja.
"Nanti akan ketahuan apakah mereka bekerja melalui Disnaker atau melalui jalur lain. Jika ketahuan tentunya akan langsung kita berikan sanksi terhadap perusahaan tersebut," katanya.
(zik)
- Ridwan Kamil Terbitkan SK UMK, Buruh Jabar Batal Mogok Kerja
- Tuntut SK UMK, Buruh di Jabar Bakal Mogok Kerja 4 Hari
- Bupati Cellica Minta Kaji Ulang Rencana Bolehkan ASN Kerja di Rumah
- FSP-KEP Tolak Surat Edaran Pelaksanaan Upah Minimum di Jawa Barat
- Gubernur Minta Perusahaan di Jabar Naikkan Besaran Upah 2020
- Disnakertrans Karawang Beri Pelatihan Vokasi bagi 300 Korban PHK
- Kejari Minta KPU Karawang Berani Optimalkan Anggaran Pilkada
- Buruh Minta Penetapan UMK Tak Pakai PP 78/2015, Bupati Aa Umbara: Kami Masih Diskusi
- Buruh di KBB juga Tolak Penetapan UMK Berdasarkan PP 78/2015
- Tuntut UMK 2020 Naik 13,2%, Buruh Geruduk DPRD Kota Cimahi
- Mantan Napi Korupsi Boleh Maju Pilkada, DPR: Aturan Itu Sudah Tepat
- Teka-teki Rudal Berkemampuan Nuklir Israel yang Bikin Iran Terancam
- Dibeli PLN, ITF Sunter Hasilkan Listrik 35 Megawatt Per Hari
- DPR AS Dukung Solusi Dua Negara
- Hasim Rahman dan Pelatih Tinju Beri Bocoran Joshua Cara Bekuk Ruiz
- Permalukan Juara Dunia, Pebiliar Ismail Kadir Lolos ke Semifinal
- Babak I: Timnas Indonesia U-23 Masih Ditahan Imbang Myanmar
- Microsoft: 44 Juta Pengguna Masih Gunakan Satu Sandi untuk Banyak Akun
- Zulkifli Hasan: Rakernas Hanya Bahas Waktu Pelaksanaan Kongres PAN
- Perwira Saudi Penembak Pangkalan Militer AS: Amerika Negara Kejahatan