Gunakan PP 78/2015, Kenaikan UMK Kota Bandung Diprediksi 8%

Rabu, 07 November 2018 - 10:24 WIB
Gunakan PP 78/2015, Kenaikan UMK Kota Bandung Diprediksi 8%
Alun-alun Kota Bandung. Foto/Dok SINDO
A A A
BANDUNG - Kenaikan upah minimum kota (UMK) Kota Bandung tahun 2019 diperkirakan sekitar 8%. Dewan pengupahan dipastikan menggunakan acuan PP No 78/2015 yang kenaikannya didasarkan pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung Asep C Cahyadi mengatakan, pihaknya sudah melakukan proses penghitungan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Juga mengacu pada PP No 78/2015 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 7/2013 tentang Pengupahan.

"Kami sudah melakukan penghitungan. Sudah hampir selesai karena sebenarnya tidak terlalu rumit. Penghitungannya seperti di PP 78, (didasarkan) perkembangan inflasi nasional dan PDRB. Kemudian itu penuangannya ditetapkan dalam keputusan bersama dewan pengupahan. Kenaikannya seperti di tahun lalu tidak terlalu jauh," kata dia di Bandung, Rabu (7/11/2018).

Kendati belum bisa memastikan berapa besaran kenaikan UMK Kota Bandung 2018, dia memperkirakan sekitar 8%. Penghitungan itu sesuai dengan acuan PP 78/2015, yakni komponen pembentukannya pertumbuhan ekonomi nasional sekitar 5% dan inflasi 3%.

"Tapi saya belum bisa menyampaikan angkanya, nanti kalau sudah ditetapkan baru saya sampaikan. Secara garis besar UMK Kota Bandung insya Allah tidak ada masalah," kata dia.

Kendati begitu, UMK Kota Bandung 2019 angkanya akan tetap berada di atas standar kehidupan layak pekerja di Kota Bandung. "Kita lakukan survei, kebutuhan layak hidup enggak dikira-kita ada beberapa item, 20-30 item, di pasar yang dijadikan sampel, dilakukan penghitungan, kebutuhan layak kita sekitar Rp2,8 juta, tapi upah kita di atas," tandas dia.

Dia juga mengklaim, UMK Kota Bandung pada 2018 Rp3,09 juta sudah mampu memenuhi standar hidup layak pekerja di Kota Bandung. "Cukup ideal karena berdasarkan kebutuhan layak hidup, UMK kita itu di atas kebutuhan laik hidup. Saya pikir sudah sangat ideal dan mudah-mudahan ini bisa membantu atau lebih menyejahterakan pekerja kita."
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2027 seconds (0.1#10.140)