KPU Purwakarta Harus Kembali Coklit 90.000 Data Pemilih

Selasa, 06 November 2018 - 18:10 WIB
KPU Purwakarta Harus Kembali Coklit 90.000 Data Pemilih
Komisioner KPU Purwakarta Divisi Data dan Informasi Iip Saripudin. Foto/SINDOnews/Asep Supiandi
A A A
PURWAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta harus kembali melakukan validasi data pemilih di luar daftar pemilih tetap hasil pencermatan (DPTHP).

Jumlah data pemilih yang harus divalidasi ulang dengan pencocokan dan penelitian (coklit) sebanyak 51.000 orang dari 90.000 data pemilih baru yang didrop oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Divisi Data dan Informasi KPU Purwakarta Iip Saripudin mengatakan, dari 90.000 data baru itu, hanya 51.000 data yang dapat divalidasi. Hal itu berdasarkan hasil penyandingan dengan DPTHP tahap 1 dan data tak memenuhi syarat (TMS) Pilgub Jabar 2018.

Data itu pun kini sudah berada di Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk dilakukan coklit.

"Finalisasi coklit data baru itu dijadwalkan selesai 13 November 2018. Pelaksanaan coklit 51.000 data pemilih di tingkat PPK, ujar dia, akan selesai pada 5 November 2018. Kami memperkirakan hanya 50% dari data itu akan menambah DPTHP yang sebelumnya ditetapkan sebanyak 666.477 pemilih," kata Iip kepada SINDOnews, Selasa (5/11/2018).

Dia mengemukakan, konsekwensi dari validasi data non-DPTHP, akan menambah jumlah tempat pemungutan suara (TPS). Diperkirakan akan terjadi penambahan sekitar 90-an TPS. Selain itu, jumlah pemilih dibatasi sebanyak 300 orang per TPS.

Iip berharap proses validasi ini bisa menghasilkan data pemilih yang lebih akurat. Sehingga tidak ada lagi permasalahan yang muncul mengenai data pemilih.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4346 seconds (0.1#10.140)