Sebabkan Tiga Orang Tewas, Penjual Miras Diringkus Polisi

Senin, 05 November 2018 - 18:15 WIB
Sebabkan Tiga Orang Tewas, Penjual Miras Diringkus Polisi
Kapolres Majalengka AKBP Mariyono saat ekspos kasus miras oplosan maut di Mapolres Majalengka, Senin (5/11/2018). Foto: ISTIMEWA
A A A
MAJALENGKA - MT, penjual minuman keras (miras) diringkus dan dijadikan tersangka oleh penyidik Polres Majalengka. Pasalnya, akibat miras yang dijual MTmenyebabkan tiga orang tewas.

Kapolres Majalengka AKBP Mariyono mengatakan, MT, warga Perum Griya Pirma Pesona, Desa Sawala, Kecamatan Kadipaten, Majalengka ini, diduga melanggar hukum karena akibat miras ilegal yang dijualnya menimbulkan korban jiwa.

Tiga orang, kata Mariyono, yakni WH, NES (keduanya warga Desa Jatiraga, Kecamatan Jatitujuh), dan AR (warga Desa Karang Sembung, Kecamatan Kadipaten) meninggal dunia setelah menanggak miras oplosan yang dijual MT.

Salain menewaskan tiga orang, kata Kapolres, miras yang dioplos dengan minuman ringan Sprite itu juga membuat AWN (Desa Jatiraga, Kecamagan Jatitujuh) harus dirawat intensif di rumah sakit. "Karena usahanya memakan korban, MT harus mendekam di Mapolres Majalengka, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Mariyono saat ekspos kasus di Mapolres Majalengka, Senin (6/11/2018).

Kasus miras oplosan maut itu, ujar Kapolres, berawal saat para korban WH, NES, dan AR, membeli miras kepada MT masing-masing pada 26 dan 27 Oktober. Tak lama dari mengonsumi miras oplosan yang mereka minum bereaksi. Akibatnya, tiga orang meninggal dunia.

"Korban WH meninggal dunia pada pukul 05.30 WIB pada 28 Oktober di dekat pos ronda Desa Jagiraga. NES meninggal di RS Cideres setelah pada pukul 14.00 WIB pada 28 Oktober 2018 dirujuk ke RS. Sedangkan korban AR, meninggal pada 29 Oktober. AR diketahui membeli miras terpisah dengan WH dan RS, yakni tanggal 27 Oktober," ujar Kapolres.

Tersangka MT, tutur Mariyono diamankan petugas pada 31 Oktober 2018. Selain MT, penyidik Polres Majalengka juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sembilan botol miras oplosan yang dikemas dalam botol bekas Vodka, empat botol miras oplosan yang dikemas dalam botol bekas hennesy, 1 botol miras oplosan yang dikemas dalam botol bekas black label, satu botol miras oplosan yang dikemas dalam botol bekas daniels, 2 botol miras oplosan yang dikemas dalam botol bekas martell, dan lain-lain.

"Dari rangkaian pristiwa tersebut penyidik menyimpulkan bahwa tersangka telah memenuhi unsur Pasal 204 ayat (1) ayat (2) KUHPidana, Pasal 62 ayat (1) UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," kqta Kapolres Majalengka AKBP Mariyono, saat preskon di Mapolres Majalengka, Senin (5/11/2018).
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8516 seconds (0.1#10.140)