Dua Mantan Kadis Pemda KBB Dituntut 7 dan 6 Tahun Penjara

Senin, 05 November 2018 - 17:10 WIB
Dua Mantan Kadis Pemda KBB Dituntut 7 dan 6 Tahun Penjara
Weti Lembanawati dan Adiyoto saat menjalani sidang. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Dua mantan kepada dinas di Pemda Bandung Barat, yakni mantan Kepala Disperindag Weti Lembanawati dan mantan Kepala Bappelitbangda Adiyoto, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (5/11/2018).

Wet Lembanawati dituntut dengan hukuman 7 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan. Sedangkan Adiyoto dituntut 6 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan dan denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Kedua anak buah terdakwa Abubakar, mantan Bupati KBB ini, dinilai bersalah mengumpulkan uang gratifikasi sebesar Rp1,29 miliar dari para kepala dinas di Pemkab Bandung Barat untuk Abubakar. Uang tersebut digunakan untuk mendanai pemenangan istri Abubakar, Elin Marliah yang maju di Pilbup Bandung Barat 2018.

Diketahui, uang gratifikasi Rp1,29 miliar itu dikumpulkan terdakwa Weti dan Adiyoto dari setoran 17 kepala dinas di Pemkab Bandung Barat sebesar Rp860 juta, pemberian dari Asep Hikayat mantan kepala BKPSDM Rp95 juta. Asep Hikayat sudah divonis bersalah.

Kemudian, dari Ahmad Dahlan alias Ebun Rp50 juta dan Rp20 juta dari Ade Komarudin selaku Kadishub Pemkab Bandung Barat Rp240 juta berasal dari pemotongan dari anggaran bidang monev Bappelitbangda.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah fakta. Di antaranya, pengumpulan uang itu atas perintah Abubakar disertai ancaman.

Karena itu, JPU meminta mejelis hakim kelak menjatuh vonis kepada kedua terdakwa Weti Lembanawati dan Adiyoto sesuai dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 12 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.

"Terdakwa Weti Lembanawati juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp19.116.623. Jika terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita untuk dilelang guna mencukupi uang pengganti tersebut. Jika harta benda terdakwa tak mencukupi, Weti dijatuhi pidana selama tiga bulan penjara," kata jaksa KPK, Trimulyono Hendardi yang membacakan tuntutan.

Menurut JPU, terdakwa Weti dan Adiyoto menerima dan mengumpulkan uang dan diberikan kepada Abu Bakar untuk pencalonan Elin dan Maman saat pilkada. Ini dilakukan sebagai bentuk partisipasi agar Abu Bakar tetap mempertahankan jabatan kepala dinas dan mempromosikan pegawai.

Sebab, Abubakar mempunyai wewenang pengangkatan dan pemindahan kepala dinas serta pegawai di KBB. "Sehingga rangkaian bersama-sama adalah perbuatan yang dilakukan dengan sengaja dan tercela. Perbuatan terdakwa menciderai kepercayaan publik dan pada saat bersamaan semakin memperbesar public distrust kepada penyelenggara negara," tandas JPU.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.9256 seconds (0.1#10.140)