Proses Hukum Kasus Ustaz Evie Effendi Dihentikan

Minggu, 04 November 2018 - 12:14 WIB
Proses Hukum Kasus Ustaz Evie Effendi Dihentikan
Ustaz Evie Effendi. Foto/ISTIMEWA
A A A
BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar menghentikan proses hukum terhadap kasus dugaan penistaan terhadap Nabi Muhammad SAW yang menjerat ustaz muda Evie Effendi.

Penghentian penyidikan atas kasus itu dihentikan karena pelapor, Ikatan Pemuda Nahdlatul Ulama (IPNU) Jabar mencabut laporan.

Direktur Reskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Samudi mengatakan, pencabutan laporan oleh IPNU dilakukan karena antara kedua belah pihak telah terjadi perdamaian.

"Jadi proses hukum atas kasus itu (dugaan penodaan terhadap Nabi Muhamad SAW oleh ustaz Evie Effendi) telah dihentikan. ada surat pencabutan laporan oleh pelapor (Ipnu) beberapa pekan lalu," kata Samudi, Minggu (4/10/2018).

Diketahui, kasus yang membuat ustaz Evie Effendi mundur diri dari panggung ceramah tersebut berawal dari video tausyiah yang viral di media sosial (medsos). Dalam ceramah itu, Evie dinilai telah menistakan Nabi Muhammad SAW.

Sontak, isi ceramah tersebut membuat sebagian umat Islam marah. IPNU Jabar kemudian melapor ke Polda Jabar pada 11 Agustus 2018. Dalam laporannya, IPNU Jabar menyebut video ceramah ustaz Evie yang viral di media sosial (medsos) soal tafsir surat Ad Duha ayat ke-7.

Sementara itu, Hasan Malawi, pelapor kasus itu enggan memberikan konfirmasi terkait pencabutan laporan. Begitu pun dengan Fadli, kuasa hukum ustaz Evie Effendi. "Nanti saja (konfirmasi) sama PWNU. Jangan sendiri-sendiri, takut jadi salah paham," kata Fadli.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2109 seconds (0.1#10.140)