TKI Eti Harus Bayar Diyat Rp20 Miliar

Minggu, 04 November 2018 - 02:39 WIB
TKI Eti Harus Bayar Diyat Rp20 Miliar
Dubes RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel. Foto/SINDOnews/Inin Nastain
A A A
MAJALENGKA - Kabar baik datang dari Eti binti Toyib, warga Blok Cikareo, Rt 01/02, Desa Cidadap, Kecamatan Cingambul, Majalengka, Jawa Barat, yang terjerat kasus di Arab Saudi, tempatnya bekerja. Eti, yang sebelumnya divonis hukuman mati, berpeluang terbebas dari ancaman itu setelah diganti dengan diyat (denda).

Adanya perubahan hukuman tersebut setelah pihak ahli waris korban memberi pemaafan kepada Eti. "Eti masih (proses). Insya Allah, doakan, kami perjuangkan. Sebenarnya Mbak Eti ini awalnya juga pintu pemaafan itu sudah tertutup rapat. Namun atas barokah doa para sesepuh kita, keluarga ahli warisnya kini sudah mulai membuka diri dan dari tuntutan qishas menjadi tuntutan diyat," kata Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel, saat takziah ke rumah almarhumah Tuti Tursilawati, Sabtu (3/11/2018).

Saat ini, jelas dia, Eti diharuskan membayar diyat sebesar 5 juta real atau sekitar Rp20 miliar. Besaran diyat yang harus ditunaikan Eti itu mengalami penurunan dari tuntutan sebelumnya di angka sekitar Rp120 miliar.

Keringanan hukuman itu pun langsung direspons cepat oleh pihak KBRI di Arab Saudi. Bahkan, saat ini sudah terkumpul uang dalam jumlah yang cukup signifikan untuk membayar diyat itu.

"Angkanya 5 juta real (atau) sekitar Rp20 miliar. Setengahnya saya sudah oke, dengan jaringan santri. Kemarin kami di Jakarta kebetulan bertemu dengan para santri yang rizkinya mungkin bisa dibagi, ada yang bantu Rp100 (juta), Rp200 (juta), Rp 300 juta. Akan dilakukan semuanya, sampai semuanya terkumpul," kata Agus.

Di luar mencoba mengumpulkan dana yang dibutuhkan, pihaknya juga masih berusaha mencari pemaafan untuk Eti. Sebab, dalam beberapa kasus, tidak jarang orang yang terjerat hukum bisa bebas dengan tanpa ada tuntutan apa pun.

"Kalau bisa, pemaafan. Karena Saudi sering melakukan pemaafan tanpa minta apa pun. Mereka mengatakan 'kami akan membatalkan tuntutan itu karena Allah SWT.' Nah ini harus kita lakukan pendekatan-pendekatan. Tidak semua pemaafan dari warga Saudi itu diganti dengan diyat, ada yang gratis," papar dia.

Sementara itu, hingga saat ini setidaknya ada 13 Warga Negara Indonesia (WNI) yang masih berurusan dengan hukum di Arab Saudi. Dua di antaranya, termasuk Eti, masih masuk dalam kategori rawan. Kendati begitu, Agus masih enggan untuk membeberkan identitas satu WNI yang dinilai masih rawan itu.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.6002 seconds (0.1#10.140)