Selama 11 Tahun Beroperasi 318 Toko Modern di KBB

Jum'at, 02 November 2018 - 19:41 WIB
Selama 11 Tahun Beroperasi 318 Toko Modern di KBB
Plt Kepala Disperindag KBB Maman Sulaiman. Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
BANDUNG BARAT - Selama kurun waktu 11 tahun pascapemekaran Kabupaten Bandung Barat (KBB) dari Kabupaten Bandung, total tercatat telah berdiri 318 toko modern baik yang berizin maupun tidak berizin/ilegal.

Kondisi ini sangat disayangkan, mengingat keberadaan toko modern menjadi buah simalakama. Di satu sisi, ada masyarakat yang membutuhkan tapi di sisi lain kehadiran toko modern juga mengancam eksistensi pasar tradisional.

"Hasil kajian yang telah kami lakukan pada Juli 2018 lalu, total di KBB ada 318 toko modern atau minimarket yang sudah beroperasi. Harus diakui dari jumlah itu tidak sedikit yang belum memiliki izin resmi untuk membuka usahanya," kata Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) KBB, Maman Sulaiman di Ngamprah, Jumat (2/11/2018).

Maman menyebutkan, berdasarkan verifikasi pasar modern/minimarket yang telah mengantongi izin resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) KBB hanya ada 40.

Selebihnya banyak yang hanya memegang izin tetangga (HO) dan dari pihak desa sudah berani beroperasi. Padahal proses perizinan yang harus ditempuh masih banyak termasuk juga soal lokasi yang harus berjarak 1.000 meter dari pasar tradisional dan 500 meter di wilayah perkotaan.

Hal itu mengacu kepada Perda KBb Nomor 21 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pasar, Retribusi Pelayanan Pasar, dan Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan.

Izin lainnya yang harus ditempuh oleh pemilik toko modern seperti dari Bappeda untuk kajian peruntukan, dari Dinas Lingkungan Hidup terkait dengam dampak lingkungan, serta Dinas Perhubungan kaitannya dengan dampak lalu lintas atau keluar masuk kendaraan.

"Jadi kalau yang hanya pegang izin HO itu tidak bisa, semua harus ditempuh termasuk rekomendasi dari Disperindag juga baru akan dikeluarkan jika sudah dilakukan kajian sosial ekonominya," ujar Maman.

Sejauh ini, tutur dia, sejak dirinya menjabat sebagai Plt Disperindag belum pernah mengeluarkan rekomendasi untuk toko modern. Berdasarkan fakta di lapangan pihaknya juga menganggap kajian yang dilakukan empat konsultan pada 2013 harus direvisi. Saat itu PT Muara Consult, PT Marga Sarana Bhumi, PT Inasa Sakha Kirana, dan PT Secon Dwitunggal Putra melakukan kajian di beberapa kecamatan.

Berdasarkan kajian mereka rumus kebutuhan pasar modern adalah sama dengan jumlah penduduk akhir dibagi jumlah penduduk pendukung (setuju). Hasilnya untuk Kecamatan Cipeundeuy, Cikalongwetan, dan Cipatat dibutuhkan 118 minimarket; di Kecamatan Sindangkerta, Cipongkor, Gununghalu, Rongga butuh 84 minimarket; di Kecamatan Lembang, Parongpong, Cisarua butuh 173 minimarket, dan di Kecamatan Batujajar, Cihampelas, Cililin butuh 160 minimarket.

"Hasil kajian itu tentu tidak masuk akal dan pastinya akan mengancam keberadaan pasar tradisional. Makanya ke depan dengan instansi terkait kami akan menertibkan minimarket yang tidak berizin serta tidak memperpanjang izin yang sudah habis agar keberadaan minimarket bisa berkurang," pungkas dia.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.7868 seconds (0.1#10.140)