KPU Majalengka Terima Perbaikan Berkas Caleg hingga Besok Sore

Senin, 30 Juli 2018 - 15:23 WIB
KPU Majalengka Terima Perbaikan Berkas Caleg hingga Besok Sore
Anggota KPU Majalengka Divisi Teknis Cecep Jamaksari (berkacamata). Foto/SINDOnews/Inin Nastain
A A A
MAJALENGKA - Hingga H-1 batas waktu perbaikan berkas pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg), KPU Kabupaten Majalengka menyebut perbaikan dimaksud belum seluruhnya diserahkan ke KPU. Proses perbaikan akan diterima KPU hingga Selasa (31/7/2018) sore.

"Sudah ada yang menyerahkan perbaikan, tapi belum 100 persen. Berdasarkan surat keputusan, berkas perbaikan akan kami terima sampai pukul 16.00 WIB," kata Anggota KPU Majalengka Divisi Teknis Cecep Jamaksari di Kantor KPU, Jalan Gerakan Koperasi, Majalengka, Senin (30/7/2018).

Menurut Cecep, dalam pelaksanaannya KPU tidak akan menerima berkas perbaikan yang diajukan oleh bacaleg. Perbaikan, jelas dia, hanya akan dilayani jika yang melakukannya parpol peserta pemilu.

"Bacaleg silakan mengurusnya di parpol. Kami hanya akan menerima proses perbaikan dari parpol yang diserahkan oleh LO, dengan bukti tertulis," jelas Cecep.

Sementara, dari hasil perbaikan sementara, ada kemungkinan parpol tidak akan ikut pemilu di salah satu dapil. Hal itu bisa terjadi jika dari hasil perbaikan ternyata diketahui jumlah keterwakilan perempuan di bawah angka 30 persen.

"Kalau dalam perjalanannya, misalnya jumlah bacaleg perempuan tidak memenuhi 30 persen, misalnya dicoret karena tidak memenuhi persyaratan, maka parpol yang bersangkutan tidak diikutkan di dapil yang tidak memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan itu," jelas dia.

"Ketika ada bacaleg perempuan yang tidak memenuhi syarat, sehingga dicoret, parpol sebenarnya masih berpeluang ikut di dapil tersebut. Solusinya di antaranya mengurangi jumlah bacaleg laki-laki, agar kuota 30 persen keterwakilan perempuan tetap terpenuhi," katanya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.7685 seconds (0.1#10.140)