Tunggak Pajak, WP Dikirimi Surat Paksa dan Penyitaan

Kamis, 01 November 2018 - 20:08 WIB
Tunggak Pajak, WP Dikirimi Surat Paksa dan Penyitaan
Kabid Pajak Daerah Satu BPKAD KBB Hasanudin. Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
BANDUNG BARAT - Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) menyayangkan masih ada wajib pajak (WP) yang telah diperingatkan, namun hingga batas waktu yang ditentukan belum juga membayar tunggakan pajak.

Dari 15 tempat usaha di sektor hotel, restoran, dan industri, yang menunggak pajak dan telah dipasang spanduk peringatan sejak 23 Oktober 2018, hanya 10 pemilik usaha yang telah menyelesaikan kewajibannya.

"Sepuluh pemilik usaha yang sudah membayar dan melunasi tunggakan pajak itu secara nominal totalnya mencapai Rp1.107.492.808 dan masuk ke kas daerah," kata Kabid Pajak Daerah Satu pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) KBB Hasanudin di Ngamprah, Kamis (1/11/2018).

Dia mengemukakan, WP yang sudah memenuhi kewajiban pajaknya adalah Dapoer Kayoe untuk pajak restoran; Grand Hani Hotel dan Hotel Mahkota untuk pajak hotel. Sementara pajak air tanah yang sudah dibayar oleh PT Lingga Kanaka Jaya; Sinar Sahabat Plastik; Falmaco Indonesia; Jaya Lestari Lasindo; Karya Lokal Manunggal Garmen; Hotel Narima Indah; dan Hotel Takasimaya.

Sedangkan, mereka yang belum membayar tunggakan pajak adalah The Peak Rp302 juta belum termasuk denda; Rumah Makan Sidamulya Rp33 juta termasuk denda, Pondok Panorama Rp16 juta plus denda, dan Rumah Pinus Guest House Rp48 juta.

Sementara Grand Hani Hotel meski sudah membayar pajak hotel namun masih menunggak pajak air tanah sebesar Rp21 juta. Pihaknya berharap mereka segera melunasi tunggakannya sebelum akhir tahun ini.

"Mereka yang sudah membayar spanduk peringatannya telah dicopot. Tapi bagi yang belum, sesuai aturan Perbup Pasal 16 Ayat 1, maka bisa dikeluarkan surat paksa dan jika dalam 2x24 jam tidak digubris dapat dilakukan penyitaan," ujar dia.

Menurut Hasanudin, dari total tunggakan pajak 15 pelaku usaha tersebut nilainya mencapai Rp2.072.442.993 dan sekarang sudah terbayar lebih dari 50%. Pemda KBB melalui Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna juga, telah menjalin kerja sama dengan Kejari ketika ada wajib pajak yang membandel.

Upaya itu dilakukan agar serapan pajak bisa maksimal baik dari sektor hotel, restoran, dan industri. Apalagi ditargetkan tahun depan tidak ada lagi tunggakan pajak yang terjadi.

"Pendapatan dari pajak hotel ini memang targetnya terus digenjot. Salah satu upayanya dengan terbitnya surat imbauan bupati agar rapat dinas tidak dilakukan di luar KBB, dan kalau ada yang kunjungan dinas dari luar maka menginapnya harus di KBB," pungkas Hasanudin.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9201 seconds (0.1#10.140)