UMP Rp1,6 Juta, Buruh Jabar Bakal Gugat Ridwan Kamil

Kamis, 01 November 2018 - 14:52 WIB
UMP Rp1,6 Juta, Buruh Jabar Bakal Gugat Ridwan Kamil
Peserta focus group discussion lima organisasi buruh di Hotel Sutan Raja, Jalan Talaga Bodas, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (1/11/2018). Foto/SINDOnews/Arif Budianto
A A A
BANDUNG - Organisasi buruh Jawa Barat yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) mengancam turun ke jalan dan membawa ke PTUN bila Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tidak membatalkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019.

Hal itu disampaikan SPSI di sela-sela focus group discussion lima organisasi buruh di Hotel Sutan Raja, Jalan Talaga Bodas, Kota Bandung, Kamis (1/11/2018).

Salah satu perwakilan organisasi buruh yang juga Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat Roy Jinto mengatakan, pihaknya menolak penetapan UMP yang dilakukan Gubernur Jabar Ridwan Kamil. UMP Jabar ditetapkan Rp1.668.372 atau naik 8,3% dari tahun lalu.

"Dalam waktu dekat kami akan menyiapkan aksi unjuk rasa, menolak UMP. Selain juga mengawal penetapan UMK yang akan ditetapkan 21 November 2018 ini. Tuntutan lainnya adalah meminta gubernur menetapkan upah sektoral di kabupaten atau kota di Jabar," jelas Roy.

Pihaknya juga akan menggugat di PTUN. Buruh menilai, ada perbuatan melawan hukum. Gubernur Jabar telah menetapkan kebijakan UMP yang produk hukumnya tidak sesuai UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Menurut dia, penetapan UMP didasarkan PP No 78/2015, surat edaran menteri, yang menetapkan kenaikan UMP 8,3%. Kenaikan itu didasarkan pada kenaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi secara merata di semua daerah. Padahal, berdasarkan Pasal 88 UU No 13/2003, dalam menetapkan upah minimum harus berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL), pertumbuhan ekonomi, dan produktivitas. Hal itu nantinya dituangkan dalam UMK.

Sementara itu, Ketua SPSI Lem M Sidarta mengatakan, perbuatan gubernur melawan hukum. Kebijakan yang dikeluarkan bertentangan dan merugikan karyawan. Semoga dengan langkah ini menjadi efek ke depan, bahwa menteri tidak paksakan PP 78/2015.

Dia mengaku, UMP yang ditetapkan di Jabar juga rancu. Karena, nantinya kabupaten/kota di Jabar akan menerbitkan upah minimum kota (UMK). UMK itu yang nantinya menjadi acuan perusahaan membayar upah karyawannya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1333 seconds (0.1#10.140)