Gaji Cair, Sopir dan Kernet Sampah di KBB kembali Beroperasi

Rabu, 31 Oktober 2018 - 19:26 WIB
Gaji Cair, Sopir dan Kernet Sampah di KBB kembali Beroperasi
Sopir dan kernet pengangkut sampah di UPT Kebersihan KBB kembali beroperasi sejak hari ini setelah gaji mereka dibayar. Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
BANDUNG BARAT - Setelah dua hari melakukan aksi mogok kerja, sebanyak 197 sopir dan kernet truk sampah UPT Kebersihan, Kabupaten Bandung Barat (KBB) kembali beroperasi mengangkut sampah ke TPA Sarimukti.

Ini setelah tunggakan gaji para pegawai tidak tetap (PTT) tersebut yang sebelumnya menunggak dua bulan, dibayarkan oleh Pemda KBB meskipun baru satu kali gaji yakni untuk bulan September.

"Alhamdulilah meskipun baru satu bulan dibayar yang bulan September, para sopir dan kernet sudah kembali beroperasi mengangkut sampah seperti biasa sejak Rabu dini hari," kata pelaksana tugas (Plt) Kepala UPT Kebersihan KBB Rudi Huntadi di Padalarang, Rabu (31/10/2018).

Rudi mengemukakan, anggaran yang dipakai untuk membayar gaji sopir dan kernet yang berjumlah 197 itu mencapai Rp401.500.000. Untuk membayar gaji September yang juga merupakan gaji ke-13 itu, UPT Kebersihan KBB menggunakan dana sisa anggaran di APBD murni 2018.

Ini dikarenakan alokasi gaji yang diusulkan dari APBD perubahan hingga kini belum turun. Sehingga agar sopir dan kernet tidak melanjutkan aksi mogoknya maka dikucurkan dulu dana talangan tersebut.

Saat ini anggaran APBD perubahan baru turun dari provinnsi setelah dilakukan koreksi dan kembali diperiksa oleh tim TAPD Pemda KBB. Jika anggaran itu, turun gaji dua bulan bagi sopir dam kernet itu segera dibayarkan di awal November.

Bahkan untuk November bisa kembali diajukan nota dinas sebanyak dua kali sehingga 197 PTT akan menerima gaji dua kali pada November mendatang.

Pihaknya sedang mengajukan usulan ke tim TAPD agar untuk pembayaran gaji sopir dan kernet di UPT Kebersihan langsung dianggarkan setahun penuh. Sebab jika polanya seperti saat ini dimana di APBD murni dialokasikan gaji untuk sembilan bulan.

Lalu tiga bulan sisanya dialokasikan dari APBD perubahan maka bisa kembali muncul tunggakan gaji. Pasalnya ada waktu jeda pembahasan APBD sementara operasional sopir dan kernet sampah tetap harus berjalan.

"Kami ingin ada pengecualian bagi operasional pelayanan umum alokasi penggajiannya dilakukan setahun penuh. Sebab jika tidak begitu, khawatir persoalan seperti ini (mogok beroperasi) kembali terulang, mengingat di tahun ini saja sudah dua kali terjadi," ujar dia.

Rudi menuturkan, usulan tersebut sebenarnya sudah diajukan sejak 2007 tapi TAPD belum bisa merealisasikannya. Tapi diharapkan tahun depan usulan tersebut bisa diterima mengingat badan anggaran di DPRD KBB juga sudah mengetahui persoalan ini.

Mereka menyetujui jika pola penggajian khusus untuk sopir dan kernet truk sampah di UPT Kebersihan dilakukan langsung satu tahun anggaran.

Diketahui, seluruh sopir dan kernet armada sampah UPT Kebersihan KBB melakukan aksi mogok dengan tidak mengangkut sampah ke TPA Sarimukti. Aksi mereka dipicu kekecewaan akibat tertunggaknya gaji September dan Oktober.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.8548 seconds (0.1#10.140)