Bea Cukai Bandung Gagalkan Penyelundupan 1,055 Kg Sabu dari Malaysia

Rabu, 31 Oktober 2018 - 18:42 WIB
Bea Cukai Bandung Gagalkan Penyelundupan 1,055 Kg Sabu dari Malaysia
Kepala Kantor Wilayah DJBC Jabar Saipullah Nasution (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti dan pelaku TKC yang menyelundupkan sabu seberat 1.055 kg dari Malaysia. Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Petugas Bea Cukai Bandung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis methamphetamine atau sabu sabu dari Malaysia di Bandara Internasional Husein Sastranegara Bandung.

Dari tangan pelaku berinisial TKC (24) yang merupakan warga negara Malaysia itu, petugas berhasil mengamankan sabu seberat 1.055 gram.

"Penindakan dilakukan Minggu 28 Oktober 2018 lalu sekitar pukul 13.30 WIB di Bandara Husein Sastranegara," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jabar Saipullah Nasution dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Bandung, Jalan Rumah Sakit, Kota Bandung, Rabu (31/10/2018).

Penindakan terhadap pelaku TKC yang menumpang pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan AK 418 rute Kuala Lumpur-Bandung itu mengacu pada informasi intelijen yang diperoleh.

"Informasi itu kami dalami berdasarkan ciri-ciri fisik yang kami peroleh. Seperti badan agak gemuk, berkulit putih, rambut hitam, berkaca mata, lalu kami lakukan pemeriksaan mendalam," ujar Saipullah.

Saat tiba di area Bea Cukai Bandara Husein Sastranegara, tutur Saipullah, petugas awalnya tidak menemukan barang mencurigakan yang dibawa pelaku. Namun, saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap badan pelaku, ditemukan serbuk kristal putih methamphetamine.

"Pelaku menyembunyikan sabu sabu di balik body strapping pada perut dan dada, serta celana dalam," tutur Kepala DJBC Jabar.

Setelah dilakukan uji laboratorium, ungkap Saipullah, serbuk kristal putih yang dibawa pelaku teridentifikasi positif methamphetamine seberat 1.055 gram. Pelaku kemudian diserahkan kepada Polda Jabar untuk diproses lebih lanjut.

"Jika ditaksir, narkotika yang dikenal dengan sabu itu harganya kurang lebih Rp2 miliar. Dampaknya, kami bisa menyelamatkan sekitar 7.000 orang," ungkap Saipullah.

Saipullah menyatakan, penangkapan terhadap TKC merupakan penindakan ke-20 yang dilakukan Bea Cukai Bandung sepanjang 2018 ini, baik melalui Bandara Husein Sastranegara maupun kantor pos.

Saipullah menambahkan, jumlah penindakan kasus penyelundupan narkotika oleh Bea Cukai Bandung sepanjang 2018 meningkat hingga hampir tiga kali lipat dibandingkan 2017 lalu yang hanya tujuh penindakan.

"Ini sesuatu yang harus menjadi atensi kami bahwa Bandung dijadikan pintu alternatif oleh para penyelundup narkotika," kata Saipullah.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar AKBP Yoslan mengatakan, pihaknya masih menelusuri kasus tersebut, khususnya terkait tujuan tersangka membawa sabu, termasuk jaringannya. "Tersangka mengaku baru pertama kali melakukan, namun kami akan terus dalami, termasuk jaringan-jaringannya," kata Yoslan.

Atas perbuatannya, pelaku TKC dianggap melanggar Undnag-Undang Nomor 17/2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

Pelaku juga melanggar Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling banyak sebesar 4/3 dari Rp10 miliar.

Sementara itu, pelaku TKC mengaku, awalnya tak tahu bahwa barang titipan yang dibawanya adalah narkotika. Sebelum dilekatkan di tubuhnya, sabu sabu tersebut sudah dalam keadaan terbungkus rapi. "Saya diiming-imingi uang 8.000 Ringgit Malaysia untuk membawa barang ini (ke Indonesia)," kilah TKC.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.6977 seconds (0.1#10.140)