Bawa Sabu, Perempuan Paruh Baya asal Vietnam Terancam Hukuman Mati

Rabu, 31 Oktober 2018 - 00:14 WIB
Bawa Sabu, Perempuan Paruh Baya asal Vietnam Terancam Hukuman Mati
Ngo Thi Ngoc Dung (mengenakan baju hitam dan duduk membelakangi) saat diperiksa penyidik Satres Narkoba Polrestabes Bandung. Foto/SINDONews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung mendakwa Ngo Thi Ngoc Dung (52) perempuan warga negara Asing (WNA) asal Vietnam dengan hukuman penjara seumur hidup atau mati.

Ngo Thi Ngoc didakwa bersalah membawa sabu-sabu seberat 197.4656 gram. Dia didakwa melanggar pasal berlapis. Selain Pasal 114 ayat (2) dalam dakwaan pertama, terdakwa juga dijerat Pasal 115 ayat (2) dalam dakwaan kedua atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Narkotika.

Dakwaan dibacakan ketua tim JPU Mumuh Hardiansyah dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (30/10/2018). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu dipimpin ketua majelis hakim Fuad Muhamadi.

"Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi satu gram. Akibat perbuatan ini, ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati," kata Mumuh dalam berkas dakwaan.

Ngo Thi Ngoc Dung, ujar Mumuh, ditangkap petugas Bea dan Cukai Jabar di Bandara Internasional Husein Sastranegara Bandung pada Minggu 5 Agustus 2018 lalu. Ngo membawa serbuk kristal haram tersebut dengan disembunyikan di dalam popok dewasa.

Saksi Putu Krisnanta, petugas Bea dan Cukai di Bandara Husein Sastranegara, mengecek manifes penumpang yang tiba dengan pesawat maskapai Slik Air Asia. Ngo berangkat dari Singapura ke Bandung. "Salah seorang penumpang berkewarganegaraan Vietnam, Ngo Thi Ngoc Dung transit di Kamboja," kata Mumu.

"Saat Ngo berada di bandara, petugas mengecek barang bawaan melalui alat X-Ray. Selain itu, tubuh Ngo juga diperiksa petugas. Saat diperiksa, tingkah laku terdakwa terlihat gugup dan kebingungan sehingga saksi Putu Krisnanta curiga. Kemudian saksi lain Khusnul Khotimah yang juga petugas Bea dan Cukai melakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa," ujar Mumuh.

Setelah digeledah, tutur Mumuh, petugas menemukan empat bungkus kristal bening diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan di dalam pampers atau popok yang sedang dipakai terdakwa," tutur dia.

Temuan itu lalu dilaporkan ke Satres Narkoba Polrestabes Bandung. Kepada polisi, Ngo mengaku sabu-sabu itu milik seorang pria tidak dikenal yang menitipkannya saat Ngo transit di Kamboja. Pria tak dikenal itu meminta Ngo mengantarkan popok berisi sabu itu ke seseorang di Indonesia bernama Tony (DPO). Pria tersebut memberi uang 400 USD kepada Ngo.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1347 seconds (0.1#10.140)