Curi Kabel Optik, Dua Pria Diringkus Polisi

Selasa, 30 Oktober 2018 - 22:57 WIB
Curi Kabel Optik, Dua Pria Diringkus Polisi
Kapolsek Coblong Kompol Rizal Jatnika. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Unit Reskrim Polsek Coblong meringkus Sutrisno dan Aris alias Unyil karena diduga sebagai pencuri kabel optik milik PT Telkom Indonesia.

Dari tangan Sutrisno dan Aris, polisi menyita dua besi frame SHS, sato potong besi VCV, 36 terminal LSH, dan 14 meter kabel optik hasil curian.

Kapolsek Coblong Kompol Rizal Jatnika mengatakan, Sutrisno dan Aris alias Unyi diamankan setelah pihaknya beberapa kali polisi mendapat laporan kerap terjadi pencurian kabel optik.

Terakhir Polsek Coblong mendapat laporan terkait aksi pencurian kabel optik di kawasan Cipaganti, Kota Bandung. Dari situ polisi lakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap dua terduga pelaku.

"Saat dimintai keterangan, kedua pelaku ini mengaku baru dua kali melakukan aksi pencurian kabel optik. Mereka biasa melakukan aksi pencurian kabel optik di malam hari. Namun pengakuan ini akan kami dalami," kata Rizal di Mapolsek Coblong, Selasa (30/10/2018).

Rizal mengemukakakan, para pelaku menjual barang hasil curiannya kepada pengepul yang saat ini tengah dalam pengembangan. "Mereka bisa menjual kabel-kabel ini ke tukang loak dan dapat keuntungan hingga Rp200.000. Saat ini kita tengah lakukan mengejar dua pelaku lainnya, yang merupakan satu kelompak dengan mereka," ujar Rizal.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9991 seconds (0.1#10.140)