DPRD Jabar Minta Pasal Krusial Raperda Zonasi Wilayah Pesisir Dicoret

Senin, 30 Juli 2018 - 12:25 WIB
DPRD Jabar Minta Pasal Krusial Raperda Zonasi Wilayah Pesisir Dicoret
Anggota Pansus II DPRD Jabar Imam Budi Hartono. Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - DPRD Provinsi Jawa Barat menolak pasal krusial dalam pembahasan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Kehadiran pasal tersebut dinilai hanya akan menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat.

Anggota Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Jabar yang membahas Raperda RZWP3K Imam Budi Hartono menjelaskan, kehadiran Raperda RZWP3K merupakan wujud penerapan aturan baru di Indonesia, yakni terdapat pemisahan rencana tata ruang wilayah (RTRW) antara daratan dan perairan (laut).

"Kewenangan alokasi ruang (laut) 0-12 mil di suatu kabupaten/kota menjadi hak (pemerintah) provinsi. Alokasi ruang perairan (laut) yang selama ini dimanfaatkan rakyat atau pihak ketiga kini tak bisa digunakan jika tak sesuai dengan Raperda RZWP3K," jelas Imam di Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (30/7/2018).

Imam melanjutkan, Raperda RZWP3K menjadi payung hukum bagi siapa pun yang hendak memanfaatkan ruang laut di Jabar. Ada 123 pasal yang akan mengatur ruang laut secara detail, di antaranya penentuan tempat wisata, tempat tangkap ikan, konservasi terumbu karang, dan lain-lain.

"Permasalahan muncul kemarin, Kamis, 26 Juli lalu kami berkunjung ke Pemda Kabupaten Subang. Ada beberapa hal yang disampaikan Asda 1 Pak Bambang (Asisten Daerah 1 Kabupaten Subang) tentang raperda ini," ujar Imam.

Pihaknya menyoroti soal kawasan pertambangan umum (KPU), khususnya penambangan pasir laut. Sebab, Kabupaten Subang malah dimasukkan menjadi salah satu KPU. Padahal, Pemkab Subang jelas-jelas menolaknya.

"Ini agak menggelitik, tepatnya di Pasal 30 ayat 2 ternyata Subang termasuk areal yang dialokasikan untuk penambangan pasir laut oleh pusat. Padahal, sejak dulu Pemda Subang menolak hal tersebut," ungkapnya.

Legislator PKS itu mengaku tidak paham mengapa pasal tersebut tiba-tiba masuk ke dalam Raperda RZWP3K. Dia pun mempertanyakan pasal tersebut karena khawatir pasal tersebut merupakan titipan dari pemerintah pusat.

"Saya memang pernah dengar, dengan alasan bahwa di Subang akan dibangun pelabuhan nasional Patimban, maka pasir itu akan dimanfaatkan untuk hal tersebut, agar tidak jauh-jauh mencari pasir," katanya.

Meski begitu, Imam menegaskan, pihaknya menolak Subang dijadikan KPU. Sebab, selain akan menimbulkan kerusakan lingkungan, hal itu akan merugikan masyarakat setempat. Eksplorasi pasir laut, kata Imam, akan menyebabkan kerusakan ruang bawah laut, seperti yang terjadi di daerah lain di Jabar.

Tidak hanya itu, biota laut seperti ikan dan terumbu karang akan hilang, para nelayan akan kesulitan mencari ikan, hingga Kabupaten Subang akan kehilangan sejumlah kawasan wisata laut dan perairan (muara).

"Yang sangat menyedihkan, akan terjadi abrasi laut yg akan merusak keindahan pantai di wilayah tersebut. Karenanya, atas nama anggota pansus sekaligus mewakili Fraksi PKS, saya menolak dan meminta Subang dicoret sebagai kawasan pertambangan umum," tegas Imam seraya mengatakan, seluruh anggota pansus pun berpandangan sama dengannya.

Imam menambahkan, Raperda RZWP3K sangat strategis untuk kepentingan hajat hidup rakyat Jabar. Dengan munculnya pasal krusial tersebut, Imam khawatir DPRD Jabar dijadikan alat untuk kepentingan pribadi belaka.

"Khawatirnya kami hanya jadi alat yang dimanfaatkan orang-orang tertentu yang ingin mengeruk potensi kekayaan laut di wilayah Jabar," tandasnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8623 seconds (0.1#10.140)